VOKASI NEWS – Pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Oleh karena itu, kepatuhan perpajakan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada negara dan masyarakat.
Dalam dunia usaha, kepatuhan pajak tidak dapat dipisahkan dari peran akuntansi pajak. Akuntansi pajak membantu perusahaan mencatat transaksi, menghitung kewajiban pajak, menyiapkan dokumen pendukung, serta melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, informasi keuangan menjadi lebih tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pencatatan yang baik dapat meminimalkan kesalahan perhitungan maupun keterlambatan pelaporan pajak.
Akuntansi Pajak dan SDGs 16
Akuntansi pajak juga berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 16 tentang Peace, Justice, and Strong Institutions. Tujuan tersebut menekankan pentingnya institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks perusahaan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui tata kelola keuangan yang transparan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Oleh sebab itu, akuntansi pajak menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, transparansi dalam perpajakan dapat meningkatkan kepercayaan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Perusahaan yang memiliki administrasi pajak yang tertib akan lebih mudah menunjukkan bahwa kegiatan usahanya dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini penting karena laporan keuangan dan dokumen perpajakan sering menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, baik secara internal maupun eksternal. Ikatan Akuntan Indonesia juga menegaskan bahwa akuntan memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola serta akuntabilitas perpajakan.
Peran Akuntan dalam Tata Kelola Perpajakan
Peran akuntan tidak hanya terbatas pada pencatatan angka. Lebih dari itu, akuntan juga dituntut memahami peraturan perpajakan, menyusun dokumentasi secara teliti, serta menjaga integritas informasi keuangan. Dalam praktiknya, akuntan membantu perusahaan memahami kewajiban pajak secara lebih sistematis. Dengan demikian, kesalahan dalam pengakuan biaya, perhitungan pajak terutang, maupun penyusunan laporan pajak dapat diminimalkan. Akuntansi pajak pun menjadi bagian penting dalam membangun budaya perusahaan yang patuh dan bertanggung jawab.
Menurut John Hutagaol, Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia, “pemeriksaan pajak adalah proses penting dalam sistem perpajakan nasional.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pajak harus didukung oleh data, dokumen, dan pencatatan yang memadai. Apabila administrasi perpajakan tidak dikelola dengan baik, perusahaan dapat mengalami kesulitan saat membuktikan kebenaran perhitungan pajaknya. Oleh karena itu, akuntansi pajak memiliki posisi strategis dalam menjaga akuntabilitas perusahaan.
Pada akhirnya, akuntansi pajak tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada negara. Sebaliknya, penerapan akuntansi pajak yang baik juga mendukung tata kelola perusahaan yang transparan, tertib, dan berkelanjutan. Kepatuhan perpajakan menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan nasional. Dengan demikian, perusahaan dapat mendukung pencapaian SDGs 16 sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
[BACA JUGA: Inovasi Navigasi Swerve Drive Line Following pada AGV Pengantar Barang]
Penulis: Anissa Naura Maharani
Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)



