Antisipasi SP2DK atas Selisih Biaya Gaji Pada SPT Tahunan dan Masa PPh 21

VOKASI – Antisipasi SP2DK atas selisih biaya gaji pada SPT Tahunan dan SPT masa PPh 21.

Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak self-assessment system. Sistem pemungutan pajak self-assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang mewajibkan wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Penggunaan sistem pemungutan pajak self-assessment system sangat mengandalkan kepatuhan dari wajib pajak. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan untuk mengetahui apakah data yang diberikan wajib pajak sudah benar.

Pengawasan kepatuhan wajib pajak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengawasan dapat dilaksanakan mulai dari wajib pajak melakukan penyetoran pajak terutang hingga pelaporan penyetoran pajak terutang. Adapun pengawasan pada saat wajib pajak melakukan penyetoran pajak dapat dilaksanakan dengan memperhatikan waktu wajib pajak menyetorkan pajak. Pengawasan pada saat wajib pajak melaporkan pajak dapat dilaksanakan dengan memperhatikan waktu dan data yang dilaporkan.

Surat Permintaan atas Data dan/atau Keterangan

SP2DK merupakan Surat Permintaan atas Data dan/atau Keterangan. SP2DK bertujuan untuk meminta penjelasan dari wajib pajak terkait data yang telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan. Hal yang menyebabkan diterbitkannya SP2DK adalah karena terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh DJP dengan wajib pajak. Apabila DJP menemukan bahwa wajib pajak melaporkan data yang tidak sesuai maka akan diterbitkan SP2DK untuk wajib pajak.

Pemberi kerja yang memiliki pegawai dan memberikan upah kepada pegawai wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Pemberi kerja wajib berbentuk wajib pajak badan. Dalam mempersiapkan perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) perlu memasukkan jumlah gaji dan tunjangan yang diberikan. Perhitungan menggunakan cara tersebut berlaku untuk tahun pajak 2023 ke bawah. Tidak semua pegawai dipotong PPh 21 karena hanya pegawai yang memiliki penghasilan diatas PTKP yang dipotong PPh 21.

Penghasilan dari setiap pegawai yang melebihi PTKP dikalikan dengan tarif perhitungan pajak penghasilan untuk mengetahui PPh 21 terutang. Setelah mengetahui PPh 21 terutang, jumlah tersebut dibagi dengan jumlah bulan pegawai tersebut bekerja. PPh 21 dipotong setiap bulan dari jumlah gaji yang seharusnya diterima oleh pegawai. Pemberi kerja wajib memberikan bukti potong jika melakukan pemotongan pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPh 21.

Dalam mempersiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemberi kerja dapat menggunakan upah yang dibayarkan kepada pegawai sebagai pengurang penghasilan. Pada Surat Pemberitahuan Tahunan memuat penghasilan, beban gaji, beban administrasi, dan beban lain-lain. Perlu diperhatikan bahwa total beban gaji yang ada pada SPT Masa PPh 21 harus sama dengan beban gaji pada Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila terdapat selisih maka harus bersiap-siap menerima SP2DK.

Selisih Biaya Gaji

Jika memperoleh SP2DK karena terdapat selisih biaya gaji pada SPT Masa PPh 21 dengan SPT Tahunan maka harus memberikan surat tanggapan. Surat tanggapan dapat disampaikan dalam waktu maksimal 14 hari. Surat tanggapan berisi perbandingan biaya gaji pada SPT Masa PPh 21 dengan SPT Tahunan. Apabila tidak terdapat selisih maka dilampirkan perhitungan total biaya gaji pada surat tanggapan tersebut. Apabila terdapat selisih maka mengakui adanya selisih pada surat tanggapan tersebut.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Setelah menyampaikan surat tanggapan, hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menunggu jawaban dari pihak DJP. Apabila terdapat selisih, DJP akan menyarankan untuk pembetulan SPT Tahunan. Apabila tidak terdapat selisih maka akan diberikan surat P3DK. Jawaban dari pihak DJP paling lama 60 hari.

***

Penulis : Muhammad Rizqi Ramadhan

Pembimbing : Yanuar Nugroho

Program Studi : D3 Perpajakan

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR