Batasan Omzet dalam Satu Tahun Buku Terhadap Kewajiban Perpajakan

VOKASI – Batasan omzet dalam satu tahun buku terhadap kewajiban perpajakn wajib pajak.

Batasan omzet dalam satu tahun buku adalah salah satu aspek penting dalam kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di Indonesia. Omzet atau pendapatan bruto adalah total penjualan atau pendapatan yang diterima oleh suatu entitas. Entitas baik itu individu, perusahaan, atau organisasi, dalam periode tertentu tanpa dikurangi biaya-biaya. Pendapatan bruto yang diperoleh oleh suatu wajib pajak selama satu tahun buku akan menentukan jenis dan besaran pajak yang harus dibayar. Kewajiban perpajakan di Indonesia berdasarkan omzet tahunan dibagi menjadi tiga, di antaranya ialah:

Wajib Pajak UMKM

Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000 dalam satu tahu pajak. Maka dari itu, wajib pajak tersebut dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Peraturan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Wajib Pajak dengan Omzet Besar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (1) bagian b tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berbunyi “Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.” Untuk wajib pajak yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku tarif pajak umum. Tarif pajak umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Wajib Pajak yang omzetnya lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tentunya harus memungut PPN atas barang dan jasa yang dijualnya. Tarif PPN adalah 11% mulai 1 April 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 ayat (1) menjelaskan “Wajib Pajak atau Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Kewajiban perpajakan berdasarkan omzet tahunan memberikan panduan yang jelas bagi wajib pajak tentang jenis dan besarnya pajak yang harus dibayar. Wajib pajak dengan omzet yang lebih rendah mendapatkan kemudahan dan keringanan dalam perhitungan pajak, sementara wajib pajak dengan omzet yang lebih tinggi dikenakan kewajiban yang lebih kompleks sesuai dengan skala bisnis mereka. Pemahaman yang baik tentang aturan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

***

Penulis : Riska Dwi Firasya

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR