Ekualisasi Biaya Gaji Berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21

VOKASI – Ekualisasi biaya gaji berdasarkan SPT masa PPh Pasal 21.

Ekualisasi adalah metode dalam perpajakan yang digunakan untuk menyamakan antara besaran pajak yang satu dengan lainnya yang masih saling berhubungan. Tujuan dari ekualisasi adalah untuk memastikan perbedaan saldo yang merupakan suatu kewajiban pajak agar bisa dijelaskan penyebabnya. Adapun ekualisasi pajak juga menjadi indikator bagi wajib pajak bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) telah disampaikan sudah dilaksanakan dengan benar. Tujuan ekualisasi pajak ialah mencapai keadilan vertikal dan horizontal.

Kewajiban Pajak

Adapun kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak diantaranya seperti menghitung dan melaporkan SPT baik masa dan tahunan. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberi wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang (Self Assessment System). Adapun pihak yang melakukan ekualisasi yaitu Wajib Pajak dan Fiskus (Pemeriksa) dalam melakukan pengecekan. Selain itu ada pula pencocokan atas data yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dalam hal perhitungan ekualisasi terdapat ketidaksamaan data maka Wajib Pajak terindikasi belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Akibat dari kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi tersebut. Maka Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berpotensi diterbitkan untuk Wajib Pajak. Guna meminta penjelasan atas selisih tersebut. Setelah diterimanya SP2DK, Wajib Pajak punya kewajiban untuk membuat tanggapan SP2DK. Tanggapan secara tertulis maupun tatap muka langsung. Tanggapan SP2DK yang diberikan oleh Wajib Pajak paling lama yakni 14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim.

Studi Kasus

Sebuah studi kasus yang melibatkan CV X merupakan klien dari Kantor Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, membeberkan serangkaian proses penanganan SP2DK. Poin terkait adalah selisih biaya gaji pada SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan PPh Badan. CV X adalah usaha yang bergerak di bidang perlengkapan rumah tangga. Penerbitan SP2DK terjadi akibat selisih biaya gaji Rp 186.000.000 berdasarkan perhitungan ekualisasi KPP. Penyebabnya karena SPT Masa PPh Pasal 21 CV X Januari sampai November adalah nihil, sehingga tidak dilaporkan.

Penyelesaian oleh CV X dilakukan dengan memberikan tanggapan SP2DK bahwa teguran pada SP2DK telah sesuai dengan yang telah dilaporkan. Maksudnya adalah menyarankan sekaligus menegaskan bahwa pihak KPP harus melihat jumlah di akhir Desember 2019 dan kumulatifnya selama satu tahun, dalam hal ini merupakan Formulir 1721-I Satu Masa Pajak (Rp 15.500.000) dan Formulir 1721-I Satu Tahun Pajak (Rp 201.500.000).

Selisih Biaya Gaji

Faktor yang dapat mempengaruhi selisih biaya gaji salah satunya adalah karyawan yang memiliki penghasilan lebih rendah dibanding dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan tersebut, sehingga menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 karena nihil. Namun dijelaskan pada aturan terbaru di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 bahwa meski jumlah pajak yang dipotong di bulan yang bersangkutan nihil tetap harus dilaporkan.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Dalam kasus ini menunjukkan bahwa menerima SP2DK bukan selalu merupakan kesalahan dari Wajib Pajak, justru sebagai kesempatan bagi Wajib Pajak untuk review kewajiban perpajakannya. Bagi pihak fiskus menjadi bahan evaluasi ke depannya, karena seharusnya fiskus harus paham terakit kasus seperti ini dan dapat diselesaikan tanpa perlu sampai menerbitkan SP2DK. Dengan memastikan bahwa beban pajak didistribusikan secara merata, pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan memastikan bahwa sumber daya publik tersedia untuk digunakan secara efisien dan adil.

***

Penulis : Dellya Rio Hardika, Heru Tjaraka, Perpajakan

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR