Ekualisasi Pajak Sebagai Penyelesaian Perbedaan Data Dalam SP2DK

VOKASI NEWS – Indonesia menerapkan self-assessment system yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Penerapan sistem tersebut memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kemungkinan terjadinya perbedaan antara data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dengan SPT Tahunan. Perbedaan tersebut dapat menjadi salah satu dasar dilakukannya pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Permasalahan tersebut terjadi pada CV X yang menerima SP2DK dari KPP Pratama Pangkalan Bun. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya perbedaan antara biaya angkutan dan ekspedisi yang tercantum dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023. Perbedaan tersebut terjadi dengan nilai transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Biaya angkutan dan ekspedisi dalam SPT Tahunan tercatat sebesar Rp2.177.551.502. Sementara itu, nilai transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 tercatat sebesar Rp924.786.919. Perbandingan kedua data tersebut menunjukkan adanya selisih sebesar Rp1.252.764.583.

Adanya selisih tidak dapat langsung diartikan bahwa Wajib Pajak belum melaksanakan seluruh kewajiban pemotongan pajaknya. Hal tersebut disebabkan oleh kemungkinan adanya perbedaan perlakuan perpajakan atas transaksi yang dilakukan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perpajakan dan proses ekualisasi untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan.

Ekualisasi sebagai Langkah Penelusuran Data Perpajakan

Ekualisasi dilakukan dengan membandingkan biaya angkutan dan ekspedisi dalam SPT Tahunan dengan transaksi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Selisih yang ditemukan kemudian ditelusuri melalui SPT Masa PPh Pasal 21.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa CV X telah melaporkan penghasilan bruto nonpegawai melalui SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp1.252.764.583. Nilai tersebut sama dengan jumlah selisih yang ditemukan antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan.

Hasil ekualisasi menunjukkan bahwa biaya yang menjadi penyebab perbedaan telah memperoleh perlakuan perpajakan melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, tidak seluruh biaya angkutan dan ekspedisi yang tercantum dalam SPT Tahunan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Setelah dilakukan ekualisasi, diperoleh selisih akhir sebesar Rp0.

Hasil ekualisasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk memberikan penjelasan kepada KPP Pratama Pangkalan Bun. CV X menyampaikan dokumen pendukung berupa laporan laba rugi, rekapitulasi biaya angkutan dan ekspedisi, SPT Masa PPh Pasal 23, serta SPT Masa PPh Pasal 21. Dokumen tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa biaya yang menjadi penyebab perbedaan telah dilaporkan melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan yang sesuai.

Pentingnya Ekualisasi dalam Kepatuhan Perpajakan

Kasus CV X menunjukkan pentingnya ekualisasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ekualisasi tidak hanya digunakan untuk mengetahui adanya selisih antara laporan keuangan dengan SPT, tetapi juga untuk menelusuri dan menjelaskan penyebab terjadinya perbedaan tersebut. Melalui proses ekualisasi dan penelusuran dokumen pendukung, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan yang memadai atas data yang menjadi objek pengawasan perpajakan.

Selain digunakan dalam penyelesaian SP2DK, ekualisasi sebaiknya dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan. Wajib Pajak perlu memastikan kesesuaian antara transaksi yang dicatat dalam laporan keuangan dengan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa. Dengan demikian, potensi perbedaan data dapat diketahui lebih awal dan Wajib Pajak dapat mempersiapkan dokumen serta penjelasan yang diperlukan apabila dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

[BACA JUGA: Pengelolaan Credit Facility Untuk Meminimalkan Risiko Piutang Tak Tertagih Di Hotel]

Penulis: Anaza Visianggun

Editor: Vioretha (Tim Branding Vokasi)