VOKASI NEWS – Standar akuntansi dapat diibaratkan sebagai pedoman yang membantu penyusunan laporan keuangan agar lebih jelas dan dapat dipercaya. Di Indonesia, standar akuntansi terus diperbarui oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyesuaikan kebutuhan berbagai jenis entitas. Salah satu entitas yang menggunakan standar akuntansi keuangan adalah entitas tanpa akuntabilitas publik yang tidak menerbitkan saham atau instrumen utang di pasar modal. SAK ETAP dan SAK EP digunakan menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik untuk kebutuhan Perusahaan. Pengguna laporan biasanya meliputi pemilik usaha yang tidak terlibat langsung, kreditur dll. SAK ETAP maupun EP tidak digunakan untuk pengguna eksternal karena sifat dari entitasnya.
Perbedaan SAK ETAP dan SAK EP
SAK EP menyempurnakan beberapa peraturan yang belum ada di SAK ETAP. Salah satunya terkait penyajian laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen. Penggunaan metode arus kas di SAK ETAP hanya bisa menggunakan metode tidak langsung sedangkan SAK EP bisa menggunakan metode langsung dan tidak langsung. Selain itu SAK EP merupakan standar yang mengklasifikasikan secara detail dari setiap poin yang ada pada SAK ETAP. Kemudian menambahkan beberapa poin yang belum dijelaskan oleh SAK ETAP seperti, Laporan Keuangan Konsolidan dan Laporan Keuangan tersediri, hibah pemerintah, pembayaran berbasis saham, aktivitas khusus yang mencakup agrikultur, eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, dan perjanjian konsesi jasa, dll. Perbedaan yang terlihat signifikan adalah jumlah isi dari masing-masing standar tersebut. SAK EP memiliki jumlah BAB lebih banyak sebanyak 35 dibanding SAK ETAP sebanyak 30.
Kapan diterapkannya SAK EP?
SAK ETAP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik karena aturannya yang sederhana. Perkembangan kebutuhan laporan keuangan mendorong hadirnya standar yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. SAK EP menjadi pembaruan yang diadaptasi dari IFRS for SMEs untuk menyempurnakan SAK ETAP. Standar baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sehingga entitas perlu menyesuaikan penyusunan laporan keuangannya dengan ketentuan yang baru.
Pada akhirnya, perubahan dari SAK ETAP ke SAK EP menunjukkan adanya penyesuaian dalam tingkat detail dan cakupan pelaporan keuangan. Jika sebelumnya SAK ETAP digunakan sebagai standar yang lebih sederhana bagi entitas tanpa akuntabilitas publik, kini SAK EP hadir dengan pedoman yang lebih lengkap dan menyeluruh. Oleh karena itu, memahami standar baru ini menjadi penting agar laporan keuangan yang disusun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan bisnis.
[BACA JUGA: Penyusutan Aset Tetap Bisa Beda? Ini Alasan Laporan Keuangan dan Pajak Sering Tidak Sama]
Penulis : Gilang Rachman Danny
Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)



