VOKASI – Implementasi proses pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21, sebuah penelitian mahasiswa.
Pajak merupakan kontribusi signifikan dalam menjamin kelangsungan kebutuhan negara dan melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Adapun pajak penghasilan memainkan peran penting sebagai objek pajak yang mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang digunakan untuk meningkatkan kekayaan Wajib Pajak atau badan.
Pajak Atas Penghasilan
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan. Dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama. Dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada tarif pajak yang berlaku dan total penghasilan bruto pegawai. Penghasilan bruto ini merupakan jumlah gaji pegawai sebelum potongan PPh Pasal 21. Kemudian dikoreksi dengan mengurangkan tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Subjek Pajak PPh Pasal 21
Adapun subjek pajak PPh pasal 21 terdiri dari pegawai tetap dan tidak tetap. Salah satu subjek Pajak PPh Pasal 21 yaitu pegawai tetap. Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia yaitu sistem Self Assessment. Wajib Pajak yang bekerja sebagai pegawai untuk pemotongan dan pelaporan pajak atas gaji pegawainya menjadi tanggung jawab pihak pengusaha atau pemberi kerja.
Salah satu langkah dalam proses ini adalah memotong PPh Pasal 21 dari gaji pegawai dan menyetorkan jumlah yang dipotong setiap bulan. Untuk setiap Masa Pajak, pemotong PPh Pasal 21 harus menyerahkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
SPT Tahunan
Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan. Surat Pemberitahuan terdiri dari dua jenis: SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan digunakan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, sedangkan SPT Masa digunakan untuk suatu masa pajak. Menurut PPh Pasal 21, SPT Masa digunakan dalam pelaporan pemotongan pajak penghasilan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi yang dilaporkan setiap masa pajak.
Kesalahan Pengisian SPT dan Implementasi Proses Pemotongan
Dalam penerapan perpajakan yang dipenuhi dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang, tidak dapat dipungkiri bahwa kesalahan dapat terjadi. Kesalahan dapat disebabkan karena berbagai hal, seperti kesalahan penginputan data, kurangnya pemotongan pajak, ataupun kesalahan pelaporan pajak. Atas kesalahan pengisisan SPT dapat dilakukan Pembetulan SPT agar pajak yang terutang sesuai dengan pajak yang disetorkan.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
Atas kesalahan tersebut, sebaiknya mengimplementasikan sistem pengawasan dan pengecekan ganda dalam proses pengisian dan pelaporan pajak untuk menungkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses perpajakan perusahaan. Dapat juga melakukan pengecekan dan perhitungan ulang terhadap semua dokumen pendukung secara berkala. Dengan melakukan pengecekan dan perhitungan ulang maka dapat mengurangi kemungkinan kesalahan dan ketidaksesuaian data yang sama di masa depan.
***
Penulis : Adisti Arnetta Cahyani Putri; Heru Tjaraka – Perpajakan
Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR