Implementasi PSAK 101 dan PSK 109 Pada Badan Amil Zakat XYZ Kota Surabaya

VOKASI NEWS – Implementasi PSAK 101 dan PSK 109 pada badan amil zakat Kota Surabaya.

Entitas nirlaba yang tidak memiliki orientasi pada keuntungan adalah entitas Amil Zakat. Amil Zakat adalah entitas yang mengelola dana Zakat, Infak, dan sedekah. Untuk memastikan keandalan dan akuntabilitasnya, entitas Amil Zakat harus memiliki pelaporan keuangan yang andal dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ketetapan yang harus diikuti oleh entitas Amil Zakat adalah PSAK 101 dan PSAK 109. PSAK 101 mengatur penyajian, pengukuran, pengakuan, dan pengungkapan, sedangkan PSAK 109 mengatur akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). PSAK 109 juga menentukan cara pengakuan dan pengungkapan dana yang diterima oleh Amil Zakat, serta cara penggunaan dana tersebut, termasuk alokasi sebagian untuk operasional Amil Zakat sendiri.

Dalam penelitian Mahasiswa Vokasi, analisis kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan penyajian dana Amil Zakat berdasarkan PSAK 101 dan PSAK 109 dilakukan terhadap Badan Amil Zakat XYZ Surabaya. Penelitian Mahasiswa Vokasi membantu memastikan bahwa pengelolaan dana Zakat, Infak, dan sedekah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tentu memenuhi syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Laporan Keuangan Badan Amil Zakat

Hasil dari laporan keuangan Badan Amil Zakat XYZ dianalisa dan dibandingkan dengan kedua ketetapan yang ada. Ketetapan yang ada ialah PSAK 101 penyajian entitas syariah dan PSAK 109 akuntansi zakat. PSAK 101 dan PSAK 109 adalah ketetapan yang dikeluarkan DSAK (Dewan Standart Akuntansi Keuangan)

Pernyataan Stadart Akuntansi Keuangan 101 (PSAK 101) adalah ketetapan yang di keluarkan oleh Dewan Akuntansi Keuangan (DSAK) Untuk mengatur penyajian dari entitas syariah.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

PSAK 101 mengatur Penyajian Laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan isi laporan keuangan. Adapun PSAK 109 Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan 109 adalah ketetapan yang digunakan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi pada badan amil zakat yang ada di indonesia. Standar ini berlaku untuk entitas amil yang dibentuk dan dikukuhkan oleh pemerintah. Berdasarkan peraturan dalam perundang-undangan yang ada, bilamana entitas tersebut tidak menggunakan standar ini maka akan dikenakan sanksi berupa tertulis. Sanksi bisa juga berupa penghentian sementara dari kegiatan, bahkan hingga pencabutan izin.

Informasi Tambahan tentang PSAK 109

PSAK 109 dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi (DSAK) yang mulai berlaku efektif sejak 1 januari 2009, dan terakhir diperbarui pada 18 januari 2023 oleh Dewan Akuntansi (DSKA). Istilah-istilah dalam PSAK 109 yang dipergunakan dalam Pernyataan standar dengan pengertian adalah sebagai berikut (PSAK 109, paragraf 5)

  1. Amil adalah entitas yang mengatur dan mengelola zakat dimana pembentukan dan pengukuhan diatur dalam perundang undangan sebagai pengumpul dan penyalur zakat, infak/shadaqah
  2. Dana amil adalah hak bagian amil atas dana zakat dan infaq/shadaqah yang diperuntukan membiayai segala aktivitas operasional dalam mengelola badan amil zakat.
  3. Dana zakat adalah nominal atas penerimaan zakat
  4. Dana infak/Shadaqah adalah nominal atas penerimaan Infaq/shadaqah
  5. Dana Infak/Shadaqah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, yang peruntukanya dibatasi maupun tidak dibatasi 
  6. Muzakki adalah entitas perseorangan atau kelompok yang secara hukum syar’i wajib menunaikan zakat
  7. Mustahiq adalah golongan atau entitas yang berhak menerima zakat.
  8. Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  9. Zakat adalah harta wajib yang dikeluarkan entitas atau perseorangan Muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada mustahiq.

***

Penulis : Fauzy Romdhoni Taufani

Pembimbing : Diana Suteja

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR