VOKASI UNAIR

Kelalaian Kecil yang Menyebabkan Terbitnya SP2DK

ilustrasi pajak/canva

VOKASI NEWS – Kelalaian kecil yang menyebabkan terbitnya Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Menurut Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE 05/PJ/2022 SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk  meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Terdapat banyak kasus perpajakan yang menyebabkan suatu perusahaan mendapatkan surat tersebut. Antara lain selisih dalam pelaporan antara SPT tahunan pada pembelian dengan SPT masa perolehan. Bisa juga kurang bayar dari jumlah pajak yang seharusnya, kesalahan dalam melakukan penyusutan tahunan, dan kasus-kasus yang lainnya. Dari beberapa contoh kesalahan tesebut merupakan kesalahan yang banyak diterbitkannya SP2DK. Terdapat juga kesalahan yang kecil antara lain, kesalahan salah menjumlahkan objek pajak dan lupa melakukan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Kesalahan pelaporan pajak

Kesalahan dalam menjumlah dan lupa melakukan pelaporan pajak merupakan kasus yang sepele. Akan tetapi, banyak yang tidak mengetahui bahwa hal tersebut dapat menyebabkan suatu perusahaan berpotensi mendapat SP2DK. Dalam kesalahan tersebut terkadang pihak perusahaan yang dirugikan ataupun sebaliknya. Misal jika suatu perusahaan melakukan doubel entry pajak pada SPT Masa tertentu. Maka, perusahaan tersebut harus membayar pajak denga jumlah yang lebih besar dari yang seharusnya dibayar. Sehingga beban usaha perusahaan tersebut juga menjadi besar. Hal tersebut sangat merugikan bagi perusahaan.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Jika doubel entry merugikan pihak perusahaan, maka lain hal dengan kesalahan tidak melakukan pelaporan pajak. Hal tersebut dapat merugikan negara karena terdapat pajak yang seharusnya dibayar namun tidak dibayarkan dengan jumlah yang seharusnya. Banyak kasus perusahaan yang tidak melakukan pelaporan pajak. Karena banyak yang beranggapan bahwa pajak hanya menguntungkan negara saja. Akan tetapi, hakikat pajak sendiri merupakan imbalan yang tidak langsung. Sehingga dampaknya tidak bisa dirasakan secara langsung namun dapat berupa pembangunan infrastruktur negara yang lebih baik lagi, hal tersebut akan mempermuda perusahaan dalam melakukan mobilitas dari suatu tempat ke tempat lain.

Kedua permalahan tersebut memiliki dua sisi kerugian, yakni kerugian bagi perusahaan dan juga kerugian bagi negara. Maka, SP2DK sendiri terbit dengan tujuan agar WP dapat melakukan perbaikan pada kewajiban perpajakannya pada masa selanjutnya. Bukan karena negara atau Dirjen Pajak ingin mencari-cari kesalahan yang mengakibatkan wajib pajak mendapatkan sanksi. Akan tetapi hal tersebut merupakan tugas Dirjen Pajak untuk mengawasi kewajiban perpajakan yang baik dan benar dari wajib pajak itu sendiri.

***

Penulis: Nur Azmil Mufarroh; Wahyu Firmandani – D-III Perpajakan

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!