VOKASI NEWS – Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan self-assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, kesalahan dalam penerapan peraturan perpajakan masih dapat terjadi, terutama pada transaksi yang memiliki perlakuan pajak khusus. Salah satu contohnya adalah kesalahan dalam pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan. Kesalahan tersebut dapat menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berujung pada diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Profil dan Latar Belakang Penerbitan SP2DK
Kasus tersebut dialami oleh PT X, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi air minum dalam kemasan serta jasa transportasi. Pada tahun 2025, PT X menerima SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November dan Desember Tahun 2022. Berdasarkan hasil penelitian DJP, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengkreditan Pajak Masukan yang berkaitan dengan transaksi yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Kondisi tersebut mendorong DJP meminta penjelasan sekaligus klarifikasi atas data yang telah dilaporkan oleh perusahaan.
Identifikasi Permasalahan Perpajakan
Hasil penelaahan menunjukkan bahwa PT X mengkreditkan seluruh Pajak Masukan tanpa memperhitungkan adanya penyerahan jasa pengangkutan menggunakan kendaraan berpelat kuning. Penyerahan jasa tersebut merupakan transaksi yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan. Selain itu, perusahaan belum menerapkan penggunaan Faktur Pajak Kode 08 untuk transaksi tersebut. Akibatnya, Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan tetap diperhitungkan sebagai kredit pajak. Meskipun kesalahan tersebut tidak dilakukan dengan sengaja, ketidaksesuaian dalam penerapan ketentuan perpajakan tetap terjadi. Akibatnya, pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh PT X tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Proses Penyelesaian SP2DK
Setelah menerima SP2DK, PT X bersama Zentax Consulting sebagai konsultan pajak melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perpajakan yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Proses penyelesaian diawali dengan pengumpulan dokumen pendukung, evaluasi atas transaksi yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, serta ekualisasi data perpajakan. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pembukuan perusahaan dengan pelaporan pajak. Selain itu, dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Penghitungan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022.
Berdasarkan hasil penghitungan kembali, ditemukan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp5.086.067. Kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5.305.759. Atas hasil tersebut, PT X melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan memenuhi kewajiban perpajakan yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat tanggapan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk klarifikasi atas SP2DK yang diterima. Surat tersebut dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat penjelasan yang disampaikan.
Penyelesaian Akhir SP2DK
Setelah dilakukan pembahasan antara pihak perusahaan, konsultan pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak, seluruh penjelasan yang disampaikan dinilai telah memadai. PT X juga telah menyelesaikan kewajiban perpajakan yang timbul dari hasil pembahasan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Selesainya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK). Penerbitan surat tersebut menandakan bahwa proses penyelesaian SP2DK telah selesai dan tidak memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Refleksi dari Kasus
Kasus PT X memberikan pelajaran penting bahwa kepatuhan perpajakan tidak hanya bergantung pada ketepatan dalam menghitung besarnya pajak yang terutang, tetapi juga pada pemahaman terhadap perlakuan perpajakan atas setiap jenis transaksi. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang PPN sekaligus penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan perlu memastikan bahwa pengkreditan Pajak Masukan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam menerapkan ketentuan tersebut dapat menimbulkan koreksi pajak dan memicu diterbitkannya SP2DK.
Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan tax compliance review secara berkala, mengevaluasi penerapan peraturan perpajakan, serta memastikan penggunaan kode faktur pajak yang sesuai dengan karakteristik transaksi. Rekonsiliasi antara data pembukuan dan pelaporan pajak juga menjadi langkah penting untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian sejak dini. Dengan penerapan administrasi perpajakan yang baik dan didukung pemahaman yang memadai terhadap regulasi, risiko terjadinya koreksi pajak maupun penerbitan SP2DK di masa mendatang dapat diminimalkan, sehingga kepatuhan perpajakan perusahaan dapat terus terjaga.
[BACA JUGA: Esensi Pendidikan Internasional: Membawa Pulang Ilmu untuk Dampak Nyata]
Penulis: Novalita Dwi Putri Anjani
Pembimbing: Bani Alkausar, S.Pn., M.S.A., CAPF., BKP
Editor: Aghnia Faizatus (Tim Branding Vokasi)



