VOKASI NEWS – Ketidakpatuhan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) dapat berakibat pada terjadinya kecelakaan kerja.
Tingkat kecelakaan kerja di dunia menurut Rosita dkk tahun 2023 kerap melonjak setiap tahunnya. Terutama kecelakan pada pekerjaan konstruksi yang hingga saat ini menjadi peringkat satu penyumbang kecelakaan kerja di dunia. Hal itu karena sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja fatal 5 kali lebih tinggi. Kecelakaan kerja pada sektor konstruksi yang terjadi di Indonesia juga memprihatinkan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan mencatat per September 2023 mencapai 289 ribu kasus dengan didominasi sektor konstruksi 32% kasus per tahunnya. Disusul dengan sektor manufaktur 31,6% kasus per tahunnya. Selain itu, pekerjaan konstruksi juga memiliki resiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan baik secara ringan atau berat bahkan dapat menyebabkan kematian. Kecelakaan kerja menjadi masalah serius karena dampak dan kerugian yang ditimbulkan bagi karyawan dan perusahaan. Kerugiannya seperti terhambat atau terhentinya kegiatan produksi, produktivitas yang menurun karena hilangnya waktu kerja atau terhenti, kerusakan yang terjadi, dan biaya pengobatan serta kompensasi.
Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Terjadinya kecelakaan disebabkan oleh berbagai macam faktor yang saling berkaitan. Safira Hedaputri, dkk (2021) menyebutkan bahwa sebanyak sembilan karya ilmiah menyatakan bahwa ada beberapa faktor kecelakaan kerja yaitu faktor lingkungan, faktor manajemen, dan faktor manusia. Faktor manusia seperti kurangnya kepatuhan penggunaan APD, kurangnya pemahaman dan pengalaman terkait penggunaan APD, usia serta kelelahan. Alat pelindung diri wajib sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilakukan serta potensi bahaya yang ada di pekerjaan tersebut.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
Menurut Moniaga & Rompis (2019) saat melakukan pekerjaan di lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya fisika, kimia dan biologi akan menimbulkan risiko bagi pekerja. Oleh karena itu, dapat diberi perlindungan yaitu dengan menggunakan APD. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, salah satu syarat keselamatan kerja yaitu memberi alat perlindungan diri. Menurut Permenaker Nomor 8 Tahun 2010, pengusaha wajib menyediakan APD yang berstandar SNI bagi pekerja di tempat kerja serta APD wajib digunakan di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya dan risiko
Dampak Kecelakaan Kerja
Ihsan (2022) mengatakan penggunaan Alat Pelindung Diri selama bekerja merupakan salah satu faktor insiden kecelakaan kerja di kalangan pengrajin kapal nelayan di Patorani, Kabupaten Takalar. Salah satu akibat kecelakaan kerja yang terjadi yaitu luka pada tangan pada saat pembuatan rangka kapal. Hal itu disebabkan oleh pekerja yang tidak menggunakan APD sarung tangan saat bekerja. Pada penelitian (Munthe, 2020) menunjukan pula bahwa ketidakpatuhan penggunaan alat pelindung diri merupakan faktor terjadinya kecelakaan kerja pada PTPN III Kebun Sarang Giting. Hal ini dibuktikan dengan 13 pekerja dari 21 pekerja yang pekerja yang tidak menggunakan APD pernah mengalami kecelakaan kerja.
Pada penelitian Kasumastuti dkk tahun 2021, menyebutkan bahwa kepatuhan penggunaan APD dapat saja berasal dari motivasi individu pekerja, motivasi tersebut dapat menjadi faktor terbentuknya sikap dan perilaku pekerja salah satunya yaitu sikap yang tidak patuh dalam menggunakan APD. Motivasi pekerja untuk mematuhi penggunaan APD dapat dilaksanakan dengan pemberian reward dan punishment, dengan adanya penghargaan seperti seperti pemberian tunjangan atau hadiah dan ketatnya peraturan pekerja yang menjadikan pekerja termotivasi untuk mematuhi penggunaan APD.
***
Penulis: Shadrina Rizki Amalia
Dosen Pembimbing: Ratih Damayanti
Editor: Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR