VOKASI – Kompensasi pajak sebagai sebuah opsi selain restitusi untuk PPN lebih bayar pada akhir tahun.
Transaksi jual-beli barang atau jasa kerap kali dihadapkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang/jasa yang dilakukan oleh wajib pajak yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak yang berstatus PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPN secara mandiri sesuai dengan penerapan Self-Assessment System. Pemungutan PPN dilakukan oleh penjual/pedagang, yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Pemungutan PPN dilakukan melalui faktur pajak dan dipertanggung jawabkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
PKP sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN kurang bayar dan PPN lebih bayar. PKP kerap kali mengalami hal tersebut dalam perhitungan PPN terutang saat melaporkan SPT Masa PPN. Dalam proses perhitungan PPN terutang terdapat dua jenis PPN yang digunakan, yaitu pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan pada saat PKP melakukan pembelian barang/jasa kena pajak. Sedangkan, Pajak keluaran yaitu pajak yang dikenakan pada saat PKP melakukan penjualan barang/jasa kena pajak. Pengertian PPN Masukan diatur dalam Pasal 1 Angka 24 dan 25 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPN dan PPnBM.
Pajak Masukan
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran berfungsi untuk menghitung besarnya PPN terutang pada saat melaporkan SPT Masa PPN. PPN terutang tersebut dapat bernilai nihil, kurang bayar, ataupun lebih bayar. Proses perhitungan PPN terutang dilakukan dengan cara mengurangkan atau mengkreditkan pajak keluaran dengan pajak masukan pada masa pajak yang sama. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPN dan PPnBM yang berbunyi bahwa pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
PPN terutang dapat bernilai Nihil apabila dalam pengurangan pajak keluaran dengan pajak masukan tidak terdapat selisih. Namun, apabila terdapat selisih antara pajak masukan yang lebih kecil dari pajak keluaran, selisih tersebut dikatakan kurang bayar PPN. Atas kondisi kurang bayar PPN, PKP memiliki kewajiban untuk menyetorkan kelebihan pajak keluaran tersebut ke kas negara. Sebaliknya, lebih bayar PPN timbul dari adanya selisih pajak masukan yang lebih besar dari pajak keluaran. Dalam hal lebih bayar PPN, maka PKP dapat mengajukan pengembalian pajak atau restitusi atas PPN yang telah dibayarkan ke kas negara.
Pengembalian Pajak atau Restitusi
Pengembalian pajak atau restitusi merupakan hak dari wajib pajak yang mengalami lebih bayar PPN. Namun, pada saat mengalami lebih bayar PPN terdapat PKP yang enggan untuk melakukan pengajuan pengembalian pajak atau restitusi ke kantor pajak terdaftar. Hal tersebut dikarenakan PKP memiliki alasan bahwa proses pengembalian pajak atau restitusi dirasa ribet, waktu yang dibutuhkan lama, dan takut dilakukan pemeriksaan. Selain itu, pengembalian kelebihan pajak atau restitusi hanya dapat dilakukan pada akhir tahun buku. Namun, jika PKP telah memenuhi syarat sesuai Pasal 9 Ayat (4b) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPN dan PPnBM, pengembalian pajak atau restitusi dapat dilakukan per masa pajak. Selain pengembalian pajak atau restitusi, PKP dapat menggunakan opsi kompensasi pajak sesuai penjelasan pada Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPN dan PPnBM.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
PKP memiliki hak untuk melakukan kompensasi atas lebih bayar PPN ke masa pajak berikutnya. Kompensasi pajak tidak memiliki batas waktu, sehingga kompensasi pajak dapat terus berlanjut tiap masa pajak, hingga berganti tahun asalkan tidak mengajukan pengembalian pajak atau restitusi. Contohnya, pada akhir tahun 2023 PKP mengalami lebih bayar PPN. Atas lebih bayar tersebut PKP dapat melakukan kompensasi pajak ke masa Januari 2024. Selain itu, apabila terdapat PPN lebih bayar karena pembetulan SPT Masa PPN, maka kompensasi PPN dapat dilakukan pada masa pajak saat melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Keunggulan dari kompensasi yaitu relatif lebih mudah dibandingkan dengan pengembalian pajak atau restitusi. Dalam pelaksanaannya PKP hanya perlu melaporkan nilai lebih bayar PPN dan mengisi informasi masa pajak yang akan menerima kompensasi tersebut.
***
Penulis : Triana Puji Siswati
Pembimbing : Riska Nur Rosyidiana
Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR