Menang dalam Sengketa Pajak: Strategi PT X Mempertahankan Harga Pokok Penjualan

VOKASI NEWS – Strategi mempertahankan HPP (Harga Pokok Penjualan) PT X agar bisa menang dalam sengketa.

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perusahaan tidak hanya berjuang menghadapi persaingan pasar, tetapi juga harus siap menghadapi tantangan dari otoritas pajak. Kasus PT X, sebuah perusahaan furnitur kayu yang berorientasi ekspor, menjadi contoh menarik bagaimana sebuah perusahaan dapat berhasil mempertahankan posisinya dalam sengketa pajak yang rumit.

Akar Permasalahan

Kisah ini bermula pada tahun 2019 ketika PT X menghadapi pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kurang bayar sebesar Rp 17,55 miliar, dengan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai Rp 45,61 miliar. Perbedaan signifikan ini berakar pada metode pencatatan persediaan yang berbeda antara PT X dan pemeriksa pajak.

PT X menerapkan metode pencatatan periodik, di mana pembelian impor dicatat di akhir bulan berdasarkan Purchase Order, tanpa menunggu dokumen pendukung seperti PIB atau invoice. Sementara itu, pemeriksa pajak menggunakan prinsip matching cost against revenue, yang mengakui beban dan pendapatan dalam periode yang sama.

Strategi Pertahanan PT X

Menghadapi situasi ini, PT X tidak tinggal diam. Mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan pada Januari 2020. Meskipun keberatan ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak, PT X tidak menyerah dan melanjutkan perjuangannya ke Pengadilan Pajak pada April 2021.

Dalam sidang banding, PT X menerapkan strategi yang cerdik dengan memfokuskan argumennya pada dua poin utama:

  1. Pembelian Impor: PT X mempertahankan koreksi sebesar Rp 38,79 miliar dengan argumen bahwa pencatatan mereka sudah sesuai dengan PSAK 23 dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Mereka menegaskan bahwa risiko barang sudah ditanggung pembeli saat barang dikirimkan, bukan saat tiba di gudang.
  2. Pembelian Lokal: Untuk koreksi sebesar Rp 6,82 miliar, PT X berargumen bahwa ini merupakan biaya yang sah untuk mendapatkan penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Mereka juga menyiapkan bukti-bukti pendukung yang kuat untuk memperkuat posisi mereka.
Kemenangan yang Signifikan

Strategi PT X terbukti efektif. Pada Januari 2021, Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian besar banding PT X. Pengadilan menilai koreksi pembelian impor sebesar Rp 38,79 miliar tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan standar akuntansi keuangan. Untuk pembelian lokal, Pengadilan menerima bukti yang diajukan PT X untuk Rp 6,78 miliar, hanya mempertahankan koreksi kecil sebesar Rp 40,81 juta.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Hasilnya sangat menguntungkan PT X: dari total koreksi awal Rp 45,61 miliar, Pengadilan Pajak hanya mempertahankan Rp 40,81 juta. Konsekuensinya, pajak yang harus dibayar PT X turun drastis dari Rp 17,55 miliar menjadi hanya Rp 684,89 juta.

Pelajaran Berharga

Keberhasilan PT X dalam kasus ini menyoroti beberapa pelajaran penting:

  1. Pentingnya Dokumentasi: Kemampuan menyediakan bukti pendukung yang kuat dan relevan sangat crucial dalam sengketa pajak.
  2. Pemahaman Mendalam: Penguasaan atas prinsip akuntansi dan perpajakan menjadi senjata ampuh dalam berargumentasi.
  3. Kesiapan Menghadapi Pemeriksaan: Perusahaan harus selalu siap dengan catatan dan dokumentasi yang rapi dan terorganisir.
  4. Konsistensi Metode Akuntansi: Perbedaan metode pencatatan bisa menjadi sumber sengketa, sehingga konsistensi dan komunikasi yang jelas sangat penting.
  5. Nilai Proses Banding: Meskipun memakan waktu dan sumber daya, proses banding dapat memberikan hasil signifikan jika dipersiapkan dengan baik.

Kisah PT X bukan sekadar cerita tentang sebuah perusahaan yang berhasil mengurangi beban pajaknya. Ini adalah pelajaran berharga tentang pentingnya kesiapan, pemahaman hukum dan akuntansi yang mendalam, serta keberanian untuk mempertahankan hak melalui jalur hukum yang tersedia. Bagi pelaku bisnis lainnya, ini menjadi inspirasi bahwa dengan strategi yang tepat dan persiapan yang matang, perusahaan dapat sukses menghadapi tantangan pajak, bahkan ketika berhadapan dengan otoritas pajak sekalipun.

Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelaporan keuangan perusahaan, sambil tetap mempertahankan hak-hak yang dijamin oleh hukum. Pada akhirnya, keberhasilan PT X bukan hanya kemenangan bagi satu perusahaan, tetapi juga contoh bagaimana sistem hukum dapat berfungsi untuk melindungi hak-hak wajib pajak yang bertanggung jawab.

***

Penulis : Sofiatul Azzakiyah

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR