Mengapa Data Pajak Bisa Berbeda? Mengenal SP2DK dan Kewajiban PPh Pasal 22

VOKASI NEWS – Pernahkah kamu bertanya bagaimana kantor pajak mengetahui apabila terdapat data yang tidak sesuai dalam pelaporan sebuah perusahaan? Di era digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem yang mampu membandingkan data pelaporan Wajib Pajak dengan data dari pihak ketiga secara cepat dan akurat.

Ketika ditemukan ketidaksesuaian, DJP tidak langsung menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, otoritas pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui mekanisme tersebut, Wajib Pajak dapat menjelaskan penyebab perbedaan data sebelum dilakukan tindak lanjut oleh fiskus.

Mengenal SP2DK sebagai Sarana Klarifikasi

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penerbitannya dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Instrumen ini bukan merupakan pemeriksaan pajak. Sebaliknya, SP2DK menjadi sarana pembinaan yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan.

Wajib Pajak memperoleh waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan. Apabila tanggapan dinilai memadai dan disertai dokumen pendukung yang lengkap, proses klarifikasi dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke tahap pemeriksaan formal.

Penyebab Perbedaan Data Pajak

Salah satu penyebab yang paling sering memicu penerbitan SP2DK ialah adanya selisih antara data pembelian dalam SPT Tahunan dengan data pihak ketiga yang dimiliki DJP, seperti faktur pajak. Kondisi tersebut banyak dijumpai pada badan usaha yang melakukan transaksi dengan pemasok perorangan berskala kecil. Contohnya ialah petani atau pengrajin yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena pemasok tersebut tidak berkewajiban menerbitkan faktur pajak, transaksi yang dilakukan tidak tercatat dalam sistem DJP. Padahal, nilai transaksi tersebut benar dan telah dibukukan oleh Wajib Pajak. Perbedaan data tersebut umumnya dapat dijelaskan menggunakan dokumen pendukung internal. Dokumen tersebut antara lain berupa rekapitulasi pembelian dan bukti transaksi.

Kewajiban PPh Pasal 22

Selain memahami SP2DK, badan usaha juga perlu memperhatikan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian hasil pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 sebagaimana diubah dengan PMK 41 Tahun 2022, tarif pemungutan yang berlaku sebesar 0,25 persen dari harga pembelian tanpa PPN.

Tarif tersebut meningkat menjadi 0,50 persen apabila pemasok belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terverifikasi. Sementara itu, pembelian dengan nilai paling banyak Rp20.000.000 dalam satu masa pajak dikecualikan dari pemungutan. Batas tersebut dihitung secara akumulatif. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk setiap transaksi secara terpisah.

Melalui pemahaman mengenai SP2DK dan kewajiban PPh Pasal 22, Wajib Pajak dapat lebih siap menghadapi proses klarifikasi apabila sewaktu-waktu menerima SP2DK dari DJP. Kepatuhan sejak proses pencatatan transaksi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, kepatuhan tersebut turut mendukung peningkatan penerimaan negara. Pemahaman yang baik mengenai ketentuan perpajakan juga berkontribusi terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

[BACA JUGA: Baru Berdiri, PT X Justru Terjerat SP2DK atas PPh Final UMKM yang Belum Dilaporkan]

***

Penulis: Muhammad Fauzan Rafi Saputra

Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)