Penyelesaian Gugatan Atas Penolakan Keberatan Wajib Pajak

Ilustrasi proses gugatan keberatan pajak di Pengadilan Pajak

VOKASI NEWS – Sengketa perpajakan dapat terjadi ketika terdapat perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu keputusan atau tindakan fiskus.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh ialah mengajukan keberatan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian sengketa juga dapat dilanjutkan melalui gugatan ke Pengadilan Pajak. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Awal Mula Sengketa Perpajakan

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Tuan Y, atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Salah satu penyebab sengketa ialah koreksi terhadap mutasi rekening bank milik Wajib Pajak.

Fiskus menganggap sejumlah dana yang masuk ke rekening pribadi sebagai penghasilan. Namun, Wajib Pajak menyatakan bahwa sebagian dana tersebut merupakan uang titipan perusahaan yang digunakan untuk kegiatan operasional sehingga bukan merupakan penghasilan pribadi.

Permasalahan dalam Pengajuan Keberatan

Karena tidak menyetujui hasil pemeriksaan, Tuan Y mengajukan keberatan. Namun, keberatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal karena dianggap melewati batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Wajib Pajak berpendapat bahwa keterlambatan terjadi akibat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang memengaruhi proses penyampaian keberatan.

Selain persoalan batas waktu, ditemukan pula ketidaksesuaian administratif dalam Surat Pemberitahuan Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan. Surat tersebut mencantumkan objek berupa Surat Tagihan Pajak (STP), padahal keberatan sebenarnya diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP). Di samping itu, terdapat ketidaksesuaian mengenai kantor pajak yang menerbitkan surat ketetapan sehingga menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Pertimbangan Majelis Hakim

Atas kondisi tersebut, Tuan Y mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa gugatan, tanggapan fiskus, alat bukti, serta fakta yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Hakim menilai bahwa Surat Pemberitahuan Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan menimbulkan akibat hukum langsung bagi Wajib Pajak sehingga dapat dijadikan objek gugatan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa keterlambatan pengajuan keberatan selama dua hari berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, ketidaksesuaian administratif dalam surat yang diterbitkan fiskus turut menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara. Oleh karena itu, aspek keadilan dan kepastian hukum menjadi dasar dalam proses penilaian perkara.

Putusan Pengadilan Pajak

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh gugatan Tuan Y. Fiskus diperintahkan untuk memproses kembali keberatan Wajib Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Putusan tersebut tidak secara langsung menentukan benar atau tidaknya substansi koreksi dalam SKPKB.

Melalui putusan tersebut, Wajib Pajak memperoleh kesempatan agar pokok keberatannya dapat diperiksa sesuai prosedur yang semestinya. Kasus ini menunjukkan bahwa persyaratan formal dan ketelitian administratif memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Oleh karena itu, baik Wajib Pajak maupun fiskus perlu menerapkan prinsip kehati-hatian agar proses penyelesaian sengketa dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum.

[BACA JUGA: Mengapa Data Pajak Bisa Berbeda? Mengenal SP2DK dan Kewajiban PPh Pasal 22]

***

Penulis: Dian Rahmawati

Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)