VOKASI NEWS – Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan self assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Walaupun demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap melakukan pengawasan melalui pemeriksaan pajak untuk memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Banyak masyarakat menganggap pemeriksaan pajak hanya dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kenyataannya, pemeriksaan juga dapat dilakukan berdasarkan analisis risiko maupun hasil penelusuran transaksi dengan pihak lain. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa setiap wajib pajak memiliki peluang untuk diperiksa apabila ditemukan data yang perlu diuji lebih lanjut.
Studi Kasus Pemeriksaan Pajak pada Perusahaan
Hal tersebut terlihat pada salah satu perusahaan yang menjadi objek studi kasus dalam tugas akhir penulis. Perusahaan menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan setelah otoritas pajak menemukan ketidakwajaran pada salah satu vendor yang menjadi mitra usahanya. Dalam proses pemeriksaan vendor tersebut, dilakukan pengujian terhadap transaksi dengan berbagai pihak sehingga perusahaan ikut menjadi objek pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2023.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa alat nitrogen serta belum melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan. Kedua temuan tersebut bukan disebabkan oleh upaya menghindari pajak, melainkan karena kelalaian administrasi dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Akibat kekeliruan tersebut, perusahaan diwajibkan melunasi pokok pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan. Selain itu, perusahaan juga melakukan pembetulan SPT Masa dan memperbaiki sistem administrasi perpajakan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
Meningkatkan Kepatuhan melalui Evaluasi Administrasi
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa kepatuhan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga ketepatan dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Evaluasi internal secara berkala serta pemahaman terhadap peraturan perpajakan menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko pemeriksaan maupun sanksi administrasi.
Pemeriksaan pajak pada dasarnya bukan bertujuan menghukum wajib pajak, melainkan memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Melalui kepatuhan yang lebih baik, perusahaan turut berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara. Penerimaan tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Penulis: Arsa Sarjana
Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)



