Mengatasi SP2DK Akibat Perbedaan Perhitungan PPh Pasal 21

Mengatasi SP2DK Akibat Perbedaan Perhitungan PPh Pasal 21

VOKASI NEWS – Sistem self-assessment memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sistem ini, Wajib Pajak bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan Wajib Pajak. Pengawasan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme yang telah ditetapkan. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK merupakan sarana yang digunakan DJP untuk melakukan klarifikasi terhadap data perpajakan Wajib Pajak. SP2DK diterbitkan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Latar Belakang Kasus SP2DK pada PT H

Kasus yang dibahas dalam artikel ini berasal dari PT H, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi peralatan listrik dan menjadi klien Cioko Tax Consultant. PT H menerima SP2DK terkait pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2022. Permasalahan muncul karena terdapat perbedaan hasil penghitungan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai antara perusahaan dengan fiskus. Berdasarkan hasil pengawasan, fiskus menghitung PPh Pasal 21 sebesar Rp4.450.000, sedangkan PT H melaporkan sebesar Rp3.450.000 sehingga terdapat selisih Rp1.000.000. Perbedaan tersebut disebabkan oleh penerapan tarif progresif Pasal 17 Pajak Penghasilan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Proses Klarifikasi dan Penyelesaian SP2DK

Dalam menyelesaikan SP2DK, PT H melakukan pengecekan dokumen perpajakan yang terkait dengan permasalahan yang dipermasalahkan. Perusahaan juga menganalisis kembali penghitungan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, PT H berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memperoleh penjelasan dan pendampingan yang lebih komprehensif. Setelah seluruh data dipersiapkan, perusahaan menghadiri proses klarifikasi bersama Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak.

Pada saat klarifikasi, PT H membawa dokumen pendukung serta hasil penghitungan yang telah dilakukan. Hasil pembahasan antara perusahaan dan fiskus kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan SP2DK. Pada tahap tersebut, PT H menyetujui hasil penghitungan fiskus yang menunjukkan adanya selisih pajak. Perusahaan kemudian melakukan pembayaran selisih pajak sebesar Rp1.000.000 dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan.

Namun, setelah dilakukan pembahasan lanjutan, Account Representative menyatakan bahwa penghitungan PT H sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga tidak terdapat kekurangan PPh Pasal 21. Proses penyelesaian SP2DK akhirnya ditutup dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK) yang menyatakan hasil akhir PPh Pasal 21 nihil.

Pembelajaran dan Kontribusi terhadap SDGs

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap perubahan peraturan perpajakan serta perlunya koordinasi yang baik antara Wajib Pajak, konsultan pajak, dan fiskus dalam menyelesaikan SP2DK. Evaluasi dan pengecekan berkala atas penghitungan maupun pelaporan pajak juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko perbedaan data di masa mendatang. Selain meningkatkan kepatuhan perpajakan, penerapan administrasi pajak yang baik turut mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan institusi yang transparan dan akuntabel, serta SDG 8 (Decent Work and Economic Growth) dengan menciptakan sistem perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

[BACA JUGA: Di Balik Penyakit Jantung Koroner, Sindrom Metabolik Masih Mengintai]

Penulis: Dinda Amelya Rafika Putri

Editor: Aghnia Faizatus (Tim Branding Vokasi)