VOKASI NEWS – Perkembangan industri di era modern tidak hanya mendorong peningkatan produktivitas, tetapi juga meningkatkan kompleksitas pekerjaan. Kondisi tersebut turut meningkatkan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi, yaitu mencapai 319.382 kasus pada tahun 2025 (Kementerian Ketenagakerjaan, 2025). Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, keselamatan, serta kesejahteraan pekerja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan kerja masih perlu menjadi perhatian di berbagai sektor industri.
Sebagian besar kecelakaan kerja disebabkan oleh tindakan tidak aman, sedangkan kelelahan kerja menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan munculnya perilaku tersebut (Heinrich, 1931). Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan memiliki tingkat risiko tinggi karena melibatkan alat berat, kendaraan operasional, dan mobilitas pekerja yang padat. Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dituntut bekerja secara cepat dan tepat dalam sistem kerja shift dengan beban fisik tinggi serta paparan cuaca. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kelelahan kerja yang berdampak pada penurunan konsentrasi, produktivitas, dan keselamatan kerja apabila tidak dikelola dengan baik.
Tindakan Tidak Aman sebagai Dampak Kelelahan Kerja
Kelelahan kerja merupakan mekanisme alami tubuh yang ditandai dengan menurunnya kemampuan fisik dan mental akibat aktivitas yang dilakukan secara terus-menerus (Tarwaka, 2019). Kondisi tersebut dapat menurunkan kewaspadaan, konsentrasi, motivasi, serta kecepatan respons sehingga pekerja lebih rentan melakukan kesalahan saat bekerja. Akibatnya, pekerja menjadi lebih sulit mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi potensi bahaya sehingga risiko tindakan tidak aman semakin meningkat. Oleh karena itu, pengelolaan kelelahan kerja menjadi salah satu upaya penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.
Berdasarkan penelitian tahun 2026 terhadap 60 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) peti kemas di Terminal Jamrud Selatan, ditemukan adanya hubungan yang signifikan antara kelelahan kerja subjektif dan tindakan tidak aman. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pekerja yang mengalami kelelahan cenderung lebih berisiko melakukan tindakan tidak aman saat bekerja.
Semakin tinggi tingkat kelelahan kerja yang dialami pekerja, semakin tinggi pula kecenderungan melakukan tindakan tidak aman. Penurunan kewaspadaan, konsentrasi, motivasi, dan kecepatan respons membuat pekerja lebih rentan mengabaikan prosedur kerja sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Temuan ini menunjukkan bahwa kelelahan kerja menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya menurunkan risiko tindakan tidak aman di tempat kerja.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa bentuk tindakan tidak aman yang paling sering dilakukan adalah bekerja secara terburu-buru agar pekerjaan cepat selesai. Selain itu, masih ditemukan pekerja yang memulai pekerjaan tanpa instruksi dari mandor.
Beberapa pekerja juga berada terlalu dekat dengan alat berat yang sedang beroperasi dan menggunakan peralatan kerja yang rusak. Sebaliknya, perilaku tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) menjadi bentuk tindakan tidak aman yang paling jarang ditemukan. Temuan ini menunjukkan bahwa tindakan tidak aman masih sering terjadi selama aktivitas bongkar muat sehingga risiko kecelakaan kerja
tetap perlu diwaspadai.
Strategi Pengendalian Kelelahan dan Tindakan Tidak Aman
Pencegahan tindakan tidak aman memerlukan komitmen bersama antara perusahaan dan tenaga kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Perusahaan perlu memperkuat pengawasan kegiatan bongkar muat, melaksanakan safety briefing dan sosialisasi K3 secara berkala, serta melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan kerja. Selain itu, pemasangan poster perilaku kerja aman dapat meningkatkan kesadaran pekerja agar lebih konsisten menerapkan prosedur keselamatan selama bekerja. Upaya tersebut perlu didukung melalui pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang memadai. Selain itu, penyediaan tempat istirahat dengan pencahayaan dan ventilasi yang baik juga penting untuk membantu mengurangi kelelahan kerja.
Di sisi lain, tenaga kerja perlu mematuhi prosedur kerja yang aman dan menggunakan APD sesuai ketentuan. Mereka juga harus menjaga jarak aman dari alat berat serta tidak menggunakan peralatan yang rusak. Partisipasi aktif dalam safety briefing dan pemeriksaan fit to work sebelum bekerja juga penting untuk memastikan pekerja berada dalam kondisi fisik yang siap bekerja.
Selain itu, pekerja perlu mengelola kelelahan dengan memanfaatkan waktu istirahat secara optimal dan segera melaporkan kondisi fisik yang dapat mengganggu keselamatan kerja. Penerapan budaya K3 secara konsisten oleh perusahaan dan tenaga kerja diharapkan dapat mengurangi tindakan tidak aman. Upaya tersebut juga dapat menekan risiko kecelakaan pada aktivitas bongkar muat peti kemas.
[BACA JUGA: Edukasi Bijak Menggunakan Obat Setengah Padat Bagi Keluarga]
Penulis: Putri Faridatin Nisa
Pembimbing: Neffrety Nilamsari
Editor: Vioretha (Tim Branding Vokasi)
Sumber:
Heinrich, H.W. (1931). Industrial Accident Prevention: A Scientific Approach. Edisi ke-1. New York: McGraw-Hill Book Company.
Kementerian Ketenagakerjaan. (2025). Jumlah Kecelakaan Kerja Tahun 2025. Satu Data Ketenagakerjaan. Tersedia di: https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3246 (Diakses: 11 Juni 2026).
Tarwaka. (2019). Ergonomi Industri: Dasar-Dasar Pengetahuan Ergonomi dan Aplikasi di Tempat Kerja. Edisi ke-2. Surakarta: Harapan Press.



