Menyelesaikan SP2DK: Cara PT SLM Klarifikasi Beban Usaha ke DJP

Ilustrasi proses klarifikasi beban usaha melalui SP2DK oleh Direktorat Jenderal Pajak

VOKASI NEWS – Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, yaitu wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kewenangan ini memberi keleluasaan bagi wajib pajak. Namun, di sisi lain kondisi tersebut membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas ketidaksesuaian tersebut adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-39/PJ/2015.

Kasus tersebut dialami PT SLM, distributor bahan bangunan yang berfokus pada produk semen, terkait Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2023.

Delapan Akun Beban Usaha Dipertanyakan

Pada 19 September 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo menerbitkan SP2DK kepada PT SLM. Surat tersebut mempertanyakan delapan akun beban usaha dalam laporan laba rugi Tahun Pajak 2023. Akun tersebut meliputi Beban Penjualan sebesar Rp580.989.000, Beban Iklan dan Promosi sebesar Rp59.641.926, Beban Gaji Penjualan/Komisi, Beban Perjalanan Dinas sebesar Rp168.544.911, Beban Perbaikan Bangunan sebesar Rp208.635.339, Beban Lain-Lain sebesar Rp23.442.955, Beban Bunga Pinjaman Bank sebesar Rp1.484.799.964, dan Beban Operasional Lainnya sebesar Rp1.024.204.100.

Kedelapan akun tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi prinsip mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Atas SP2DK tersebut, PT SLM memberikan kuasa kepada KKP & KJA Enny Consulting (KKP EC), konsultan pajak di Surabaya, untuk mendampingi proses klarifikasi bersama fiskus.

Proses Pembahasan hingga Terbit BAP2DK

Pendampingan oleh KKP EC diawali dengan penyusunan daftar nominatif transaksi beserta dokumen pendukung untuk setiap akun beban yang dipertanyakan. Tanggapan tertulis kemudian disampaikan kepada Account Representative KPP Madya Sidoarjo melalui email dan WhatsApp. Setelah itu, dilakukan dua kali pertemuan tatap muka pada 9 Oktober 2025 dan 18 November 2025.

Pertemuan pertama dihadiri oleh pimpinan KKP EC beserta tim, staf keuangan PT SLM, serta fiskus dari KPP Madya Sidoarjo. Fiskus tersebut terdiri atas Account Representative, Kepala Seksi Pengawasan I, dan Supervisor Fungsional Pemeriksaan. Selanjutnya, pertemuan kedua menuntaskan pembahasan akun yang sebelumnya belum disepakati. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Data dan/atau Keterangan (BAP2DK). Dokumen tersebut ditandatangani kedua belah pihak sebagai dasar pembetulan SPT Tahunan.

Rincian Koreksi Akun Operasional

Setelah dibahas satu per satu, tidak semua akun berakhir dengan koreksi. Beban Penjualan diakui sepenuhnya karena daftar nominatif dan bukti pendukungnya, seperti biaya bahan bakar, e-toll, dan ongkos kirim ke berbagai kota, terbukti berkaitan langsung dengan aktivitas distribusi semen. Beban Perbaikan Bangunan juga diakui penuh sebesar Rp208.635.339. Pengakuan tersebut didukung Surat Perintah Kerja dan bukti pembayaran yang lengkap. Selain itu, pengeluaran tersebut terbukti merupakan biaya pemeliharaan, bukan pengeluaran investasi.

Sebaliknya, Beban Iklan dan Promosi dikoreksi sebesar Rp289.128 karena ditemukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan yang belum dilaksanakan. Akibatnya, nilai fiskal akun tersebut menjadi Rp59.352.798.

Koreksi pada Akun Lainnya

Akun Beban Gaji Penjualan/Komisi tidak mengalami perubahan nominal. Namun, PT SLM tetap diminta memperbaiki pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima tenaga penjualan bukan pegawai tetap. Beban Perjalanan Dinas juga dikoreksi sebesar Rp39.589.414. Koreksi dilakukan karena sebagian pengeluaran bersifat entertainment tercampur dalam klaim perjalanan dinas tanpa daftar nominatif sesuai SE-27/PJ.22/1986. Dengan demikian, nilai fiskalnya menjadi Rp128.955.497.

Selain itu, Beban Lain-Lain dikoreksi seluruhnya menjadi nihil karena empat transaksi di dalamnya tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan prinsip 3M maupun didukung dokumentasi yang memadai. Beban Bunga Pinjaman Bank sebagai akun dengan nominal terbesar dikoreksi sebesar Rp101.401.572. Hal tersebut terjadi karena terdapat komponen yang bukan bunga murni dari pinjaman usaha. Akibatnya, nilai fiskalnya menjadi Rp1.383.398.392. Beban Operasional Lainnya juga dikoreksi sebesar Rp34.204.100 untuk komponen yang tidak dapat dibuktikan kaitannya dengan kegiatan 3M. Oleh karena itu, nilai fiskalnya menjadi Rp990.000.000.

Hasil Akhir Berstatus Nihil

Setelah seluruh koreksi disepakati dalam BAP2DK, PT SLM melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 sesuai hasil kesepakatan tersebut. Status SPT tetap nihil karena tidak timbul kekurangan pembayaran pajak meskipun beberapa akun beban mengalami koreksi.

Kasus ini menunjukkan bahwa penerbitan SP2DK tidak selalu berujung pada kurang bayar pajak. Kelengkapan daftar nominatif dan bukti transaksi menjadi penentu utama diterima atau tidaknya suatu biaya sebagai pengurang penghasilan bruto. Selain itu, kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pemotongan pajak pihak ketiga, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, tetap perlu diperhatikan meskipun transaksi telah dicatat dengan benar secara akuntansi. Pembelajaran dari penyelesaian SP2DK PT SLM ini dapat menjadi acuan bagi wajib pajak badan lain. Persiapan dokumen pendukung sejak awal transaksi serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat membantu perusahaan menghadapi proses klarifikasi dari DJP dengan lebih baik.

[BACA JUGA: Mahasiswa PKL Pelajari Pemberkasan Arsip di Balai Diklat Keagamaan Surabaya]

***

Penulis: Meylina Puspita Sari

Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)