VOKASI – Pembetulan SPT Tahunan badan akibat terbitnya SP2DK atas selisih PPh terutang dalam menjawab tantangan perpajakan dengan tepat, sebuah hasil penelitian mahasiswa.
Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam dunia usaha yang harus dikelola dengan cermat dan tepat. Dalam hal ini, ketentuan perpajakan di Indonesia diatur dengan jelas melalui berbagai undang-undang dan peraturan. Salah satu peraturan penting terkait dengan kewajiban perpajakan adalah Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal ini menyatakan bahwa Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Pembetulan SPT Tahunan Badan: Mengapa dan Bagaimana?
Pembetulan SPT Tahunan Badan menjadi topik penting ketika terdapat kesalahan dalam laporan awal yang disampaikan. Salah satu penyebab pembetulan ini adalah terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Pembetulan ini seringkali dilakukan karena adanya selisih dalam perhitungan SPT tahun pajak tertentu. Selisih ini muncul karena beberapa faktor, termasuk kesalahan perhitungan otomatis aplikasi e-SPT 1771 versi 1.2 yang tidak menyertakan biaya non-operasional dengan benar pada Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan terhadap SPT yang telah disampaikan, selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan pemeriksaan. Pembetulan ini harus dilakukan dengan menyusun ulang perhitungan pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah Pembetulan SPT
- Identifikasi Kesalahan: Langkah pertama dalam pembetulan adalah mengidentifikasi kesalahan-kesalahan dalam laporan awal. Ini termasuk memperhitungkan kembali biaya non-operasional dan mengoreksi kesalahan dalam penghitungan penghasilan kena pajak serta kredit pajak.
- Perbaikan Laporan: Setelah mengidentifikasi kesalahan, Wajib Pajak harus menyusun ulang perhitungan pajak dengan benar dan akurat. Ini melibatkan revisi semua angka dan data yang terpengaruh oleh kesalahan sebelumnya.
- Pembayaran Kekurangan Pajak: Jika pembetulan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan bayar pajak, Wajib Pajak harus membayarkan kekurangan tersebut.
Sanksi Administrasi dan Kepatuhan
Menurut Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang yang sama, jika pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dikenakan paling lama selama 24 bulan, termasuk bagian dari bulan yang dihitung sebagai satu bulan penuh. Tarif bunga ini dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan kemudian dibagi 12.
Menghindari Kesalahan di Masa Depan
- Melakukan Double Check
Untuk menghindari masalah serupa di masa depan, Wajib Pajak harus meningkatkan ketelitian dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Meskipun aplikasi e-SPT 1771
v.1.2 sudah tidak lagi digunakan sejak 1 Mei 2022, perhitungan pajak yang dilakukan menggunakan e-Form PDF melalui DJP Online harus dilakukan dengan benar. Setiap pengisian SPT tahunan badan harus melalui proses double check yang ketat terhadap perhitungan pajaknya.
- Pelatihan dan Penyuluhan
Penting bagi perusahaan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada staf terkait proses perpajakan yang tepat. Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang aspek-aspek kunci dalam perhitungan pajak dan menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan denda administratif.
- Kerja Sama dengan Konsultan Perpajakan
Selain itu, menjalin kerja sama dengan konsultan perpajakan yang kompeten dan berpengalaman juga merupakan langkah yang bijak. Konsultan perpajakan dapat memberikan saran dan panduan yang mendalam dalam mengelola risiko perpajakan, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya kesalahan yang menimbulkan denda administratif dan utang pajak yang lebih besar.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
Pembetulan SPT Tahunan Badan adalah bagian penting dari kepatuhan perpajakan yang harus dikelola dengan baik. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, melakukan perhitungan yang akurat, serta melibatkan ahli perpajakan, perusahaan dapat menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan sanksi. Melalui langkah-langkah tersebut, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi juga mengelola risiko perpajakan secara efektif.
***
Penulis : Naziatul Musfiroh
Pembimbing : Riska Nur Rosyidiana
Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR