VOKASI – Penerapan tax planning menggunakan skema P3B sehubungan dengan PPh pasal 26, sebuah penelitian mahasiswa.
Pajak internasional merupakan bidang dalam hukum pajak yang mempertimbangkan implikasi pajak dari transaksi lintas batas, baik bagi individu maupun perusahaan. Pajak internasional dapat didefinisikan juga sebagai kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang sering disebut dengan P3B. Ketentuan dasar pajak internasional ini mengacu pada Konvensi Wina. Diberlakukannya persetujuan ini dapat menyebabkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk atau organisasi asing, jika telah disetujui dalam kesepakatan bilateral antar negara yang bersangkutan.
Reformasi Pajak Global
Kerjasama antarnegara dalam hal perpajakan semakin penting dalam menangani masalah penghindaran pajak dan penggelapan pajak internasional. Negara-negara bekerja sama dalam pertukaran informasi pajak, mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional, dan menegakkan hukum perpajakan secara bersama-sama. Beberapa negara dan organisasi internasional telah mendorong reformasi pajak global untuk mengatasi ketidakadilan dan ketimpangan dalam sistem perpajakan internasional.
P3B menetapkan aturan tentang bagaimana pendapatan tersebut akan dikenakan pajak dan bagaimana kredit pajak akan diberlakukan untuk mencegah pemajakan ganda. P3B dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perpajakan dalam negeri suatu negara jika telah disetujui oleh negara lain. Ini berarti bahwa pemajakan subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber luar negeri dapat tunduk pada aturan yang diatur dalam P3B, dan sebaliknya untuk subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber di dalam negeri.
Di Indonesia Pajak Luar Negeri di atur dalam Undang-Undang Pajak PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. PPh Pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak pada sumber penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dari luar negeri. Pemotongan pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghasilan yang diterima oleh wajib pajak Indonesia dari luar negeri sudah dipotong pajaknya. Pemotongan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di Indonesia.
P3B (Penghindaran Pajak Berganda)
P3B sangat penting bagi perusahaan yang melakukan transaksi di luar negeri. Adapun P3B memungkinkan perusahaan untuk menghindari situasi di mana pendapatan mereka dikenakan pajak di lebih dari satu yurisdiksi. Tanpa perjanjian P3B, perusahaan dapat terkena pajak dua kali atas pendapatan yang sama di negara tempat pendapatan tersebut dihasilkan dan di negara asal perusahaan.
Dengan adanya kasus-kasus mengenai P3B atas Indonesia dengan pihak Luar Negeri kantor Konsultan Pajak menyiapkan solusi yang tepat. Solusi dengan memanfaatkan celah-celah hukum pajak yang ada secara legal atas kasus pembayaran pajak kepada pihak asing. Pihak asing dengan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas jasa servis mesin ke luar negeri yang terjadi dapat dihindari. Tax planning langkah awal yang perlu dilakukan oleh Indonesia ialah menyiapkan Certificate Of Domicile of Non Resident For Indonesia Withholding Tax (Form DGT1) untuk subjek pajak Luar Negeri. Form DGT1 ini untuk mengajukan klaim pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dari Indonesia, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara Luar Negeri, setelah itu pihak Luar menyampaikan SKD WPLN.
Urgensi Penghindaran Pajak Berganda
Terbukti setelah mengimplementasikan tax planning tersebut, dalam kejadian selanjutnya dapat terhindar dari pajak PPh Pasal 26 sebesar 20% atas jasa. Keberhasilan dalam mengimplementasikan tax planning ini menyoroti manfaat besar dari memahami dan menerapkan perjanjian P3B. Tanpa strategi yang tepat, perusahaan dapat menghadapi beban pajak yang lebih tinggi dan potensi konflik dengan otoritas pajak.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
Berdasarkan kasus ini urgensi Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyangkut perpajakan ialah bagi Indonesia salah satunya terhindarnya pajak secara legal melalui praktik P3B dapat membantu meningkatkan efisiensi keuangan dan meningkatkan laba bersih. Ini dapat memungkinkan sebuah perusahaan untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk investasi, pengembangan bisnis, atau penciptaan lapangan kerja.
***
Penulis : Isna Arrifah Maharani
Pembimbing : Bani Alkausar
Program Studi : D3 Perpajakan
Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR