VOKASI – Penyebab kesalahan pemotongan PPh pasal 21 yang jarang diketahui.
Pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang untuk membiayai berbagai kebutuhan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran publik seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pembayaran pajak tidak secara langsung memberikan manfaat yang sama kepada pembayar, tetapi manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara umum. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.
PPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Hal itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayarkan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi. Tujuan dari PPh 21 adalah untuk menghimpun dana guna mendukung pembiayaan negara dari penghasilan yang diterima oleh individu. Penghitungan dan pemotongan PPh 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Kesalahan Pemotongan
Kesalahan pemotongan pada PPh Pasal 21 sering terjadi akibat beberapa faktor utama yang beragam. Salah satu penyebab utamanya adalah kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh bagian keuangan atau pemberi kerja. Mereka mungkin tidak akurat dalam menghitung penghasilan bruto atau komponen-komponen lain yang mempengaruhi jumlah pajak yang harus dipotong. Kesalahan dalam perhitungan ini bisa disebabkan oleh ketidakmampuan dalam memahami dan mengaplikasikan aturan perpajakan yang berlaku. Bahkan, ketidakmampuan dalam mengantisipasi dan menerapkan perubahan peraturan terbaru. Selain itu, kurangnya pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan, termasuk pembaruan terkini, juga menjadi faktor signifikan yang menyebabkan terjadinya kesalahan pemotongan PPh Pasal 21.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
Contoh kesalahan pemotongan pada PPh Pasal 21 dapat terjadi ketika bagian keuangan salah menghitung penghasilan bruto seorang karyawan dengan tidak memasukkan komponen tunjangan tertentu yang seharusnya dikenakan pajak. Selain itu, kesalahan bisa terjadi jika perusahaan menggunakan tarif pajak yang salah. Misalnya, menerapkan tarif untuk karyawan yang memiliki NPWP padahal karyawan tersebut sebenarnya tidak memiliki NPWP, yang mengakibatkan tarif pajak lebih rendah dari yang seharusnya. Contoh lainnya adalah ketika tunjangan pajak ditambahkan ke dalam penghasilan bruto tetapi tidak dikurangkan kembali dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sehingga pajak yang dipotong menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Solusi atas Kesalahan Pemotongan
Dalam mengatasi terjadinya kesalahan pemotongan pada PPh Pasal 21, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami peraturan pajak yang berlaku. Memastikan pengetahuan yang baik tentang tarif pajak, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta ketentuan terbaru sangat penting. Penggunaan software akuntansi yang terintegrasi dengan perhitungan PPh Pasal 21 dapat meminimalisir kesalahan. Selain itu, memberikan pelatihan dan edukasi kepada staf yang menangani penggajian mengenai peraturan perpajakan dan cara perhitungan yang benar juga sangat dianjurkan. Bekerja sama dengan konsultan pajak atau akuntan berpengalaman dapat membantu memastikan pemotongan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.
***
Penulis : Amalia Nefira Rahmanda
Pembimbing: Dra. Mienati Somya Lasmana M.Si., Ak.
Program Studi : D3 Perpajakan
Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR