VOKASI – Selisih perbedaan data pembelian dan peroleh pada pelaporan SPT Tahunan dapat diselesaikan dengan cara ini.
Perusahaan dituntut untuk patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Kepatuhan terhadap regulasi perpajakan merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan kelangsungan bisnis. Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa. Kepatuhan ini tidak hanya mencakup pelaporan yang akurat tetapi juga mencakup pemenuhan kewajiban pajak yang benar dan tepat waktu.
Seringkali pada saat pelaporan terdapat selisih antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN pada. SP2DK karena adanya perbedaan data pembelian dan data perolehannya. Perbedaan ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atapun badan. Pembahasan ini bertujuan untuk memahami penyebab terjadinya selisih data tersebut. Selain itu membahas juga langkah-langkah yang diambil oleh wajib pajak untuk menyelesaikan masalah ini. Pembahasan ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif.
Penelitian Mahasiswa
Proses penelitian melibatkan beberapa langkah utama. Pertama, data dikumpulkan dan dianalisis untuk mengidentifikasi perbedaan antara data pembelian yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Kedua, dilakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi tambahan dan klarifikasi mengenai data yang ditemukan. Ketiga, data yang telah dianalisis kemudian digunakan untuk menyusun rekomendasi bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka di masa depan. Data primer yang diperlukan ini meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN, Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan, Data Rekapitulasi Pembelian, Laporan Laba Rugi Fiskal, dan Data Supplier non PKP.
Selisih ini terutama disebabkan oleh pembelian dari supplier non PKP yang tidak tercatat dalam SPT Masa PPN. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem dokumentasi dan pelaporan pajak PT X, yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak. Wajib pajak merespons SP2DK dengan memberikan tanggapan yang lengkap kepada petugas fiskus. Mereka melampirkan data dan bukti pendukung berupa rekapitulasi pembelian dan identitas supplier non PKP. Langkah ini menunjukkan komitmen wajib pajak dalam menyelesaikan masalah perpajakan mereka dengan cara yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, komunikasi yang baik antara perusahaan dan otoritas pajak sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan.
Penyebab Selisih Perbedaan Data
Berdasarkan pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa perbedaan data pembelian antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN di PT X disebabkan oleh transaksi dengan supplier non PKP yang tidak tercatat dalam SPT Masa PPN. Wajib pajak telah mengambil langkah-langkah korektif dengan memberikan penjelasan dan bukti pendukung kepada petugas fiskus. Langkah ini menunjukkan pentingnya dokumentasi yang baik dan transparansi dalam pelaporan pajak.
Wajib pajak disarankan untuk lebih disiplin dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan perpajakannya secara lengkap, efektif, dan sistematis. Perusahaan juga disarankan untuk meningkatkan sistem kontrol internal mereka untuk memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dan dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, penting bagi wajib pajak untuk terus membangun hubungan yang baik dengan otoritas pajak untuk memudahkan penyelesaian masalah perpajakan yang mungkin timbul di masa depan.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang pentingnya kepatuhan pajak dan bagaimana perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari masalah perpajakan yang tidak diinginkan dan menjaga reputasi mereka di mata otoritas pajak dan publik.
***
Penulis : Fitra Aulia Azzahra
Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakltas Vokasi UNAIR