Penyelesaian SP2DK atas PPh Pasal 23 pada Transaksi Reimbursement PT X

Ilustrasi penyelesaian SP2DK PPh Pasal 23 pada transaksi reimbursement

VOKASI NEWS – Sistem perpajakan Indonesia menerapkan self assessment system yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak dituntut memahami ketentuan perpajakan agar dapat memenuhi kewajibannya dengan benar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu instrumen yang digunakan ialah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Instrumen tersebut sering diterbitkan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data perpajakan. Salah satu kasus yang kerap muncul berkaitan dengan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada transaksi jasa freight forwarding yang mengandung komponen reimbursement.

Penerapan PPh Pasal 23 pada Jasa Freight Forwarding

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, maupun penghargaan. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi penghasilan yang telah dipotong melalui PPh Pasal 21. Salah satu objek PPh Pasal 23 ialah jasa freight forwarding sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Tarif PPh Pasal 23 atas jasa sebesar 2 persen dari jumlah bruto Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di luar Pajak Pertambahan Nilai. Namun, pembayaran yang merupakan reimbursement atau penggantian biaya kepada pihak ketiga tidak termasuk dalam jumlah bruto. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

Kasus SP2DK pada PT X

PT X merupakan perusahaan manufaktur bahan kimia konstruksi yang melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri. Dalam proses tersebut, perusahaan menggunakan jasa freight forwarding dari PT Y. PT Y menerapkan metode reinvoicing dengan menggabungkan seluruh komponen biaya dalam satu faktur. Akibatnya, fee jasa dan biaya reimbursement tidak dipisahkan.

Kondisi tersebut menyebabkan PT X tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena seluruh tagihan dianggap sebagai reimbursement. Selanjutnya, pada 30 September 2025, KPP Sidoarjo Barat menerbitkan SP2DK atas indikasi PPh Pasal 23 yang belum dipotong pada transaksi jasa freight forwarding tahun 2022. Setelah menerima SP2DK, PT X bersama Konsultan Pajak Victory melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi yang menjadi objek klarifikasi.

Proses Penyelesaian SP2DK

Penyelesaian SP2DK diawali dengan mengidentifikasi seluruh transaksi freight forwarding pada masa pajak Januari, Februari, Maret, Juli, Agustus, dan November 2022. Setelah itu, perusahaan mengumpulkan invoice dari PT Y beserta rincian biaya. Dokumen tersebut digunakan untuk membedakan komponen fee jasa dan reimbursement. Selanjutnya, dilakukan perhitungan ulang PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak yang benar.

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp38.213.885. PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp764.278. PT X kemudian melunasi kekurangan pajak pada 31 Oktober 2025 melalui bank persepsi dan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Setelah itu, perusahaan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, Juli, Agustus, dan November 2022. Seluruh proses diakhiri dengan pembahasan bersama Account Representative sehingga kasus SP2DK dinyatakan selesai tanpa berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan

Kasus ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai reimbursement menjadi bagian penting dalam penerapan PPh Pasal 23. Selain itu, pengendalian internal serta dokumentasi transaksi yang baik juga diperlukan untuk mengurangi risiko penerbitan SP2DK pada masa mendatang.

PT X telah menunjukkan kepatuhan dengan menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya secara sukarela. Tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Goal 16 mengenai kelembagaan yang kuat serta Goal 8 mengenai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

[BACA JUGA: Implementasi Internet of Things (IoT) pada Smart Board untuk Mendukung Komunikasi Penderita Stroke]

***

Penulis: Nadia Aliya Farah

Pembimbing: Mienati Somya Lasmana

Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)