VOKASI – Peran penyaluran KPR bersubsidi pada kesejahteraan masyarakat dengan penghasilan rendah.
Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kebutuhan untuk menjaga kelangsungan hidup dan kesejahteraan. Salah satu kebutuhan primer yang penting adalah tempat tinggal atau rumah. Namun, masyarakat berpenghasilan rendah sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses terhadap pembiayaan perumahan. Faktor-faktor seperti pendapatan yang terbatas, akses terbatas terhadap institusi keuangan formal, dan kurangnya jaminan yang cukup menjadi hambatan utama dalam memperoleh fasilitas pembiayaan.
Pengertian Kredit
Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dan peminjam. Peminjam berkewajiban melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang telah ditetapkan (Suhardjono, 2003). Adapun kredit didasarkan pada kepercayaan (trust) antara lembaga keuangan yang memberikan fasilitas dan peminjam yang memiliki kewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli atau memperbaiki rumah. KPR mencakup perumahan tapak maupun susun yang diterbitkan oleh kreditur untuk mendukung kepemilikan rumah dengan skema pembayaran angsuran (Novianty, 2011). KPR menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tetapi tidak memiliki dana yang cukup untuk membelinya secara tunai.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi
KPR bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). KPR ini dikhususkan bagi individu dengan pendapatan menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah baru atau memperbaiki rumah yang sudah ada. Pemerintah memberikan subsidi untuk meringankan beban bunga dan cicilan, sehingga rumah menjadi lebih terjangkau bagi MBR.
Kesejahteraan
Kesejahteraan adalah kondisi di mana kebutuhan material, spiritual, dan sosial seseorang terpenuhi, memungkinkan individu untuk hidup layak, sehat, dan mampu mengembangkan diri (Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial). Adapun kesejahteraan masyarakat erat kaitannya dengan akses terhadap perumahan yang layak, yang menjadi indikator penting dari kualitas hidup.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Masyarakat berpenghasilan rendah adalah kelompok individu atau keluarga yang memiliki pendapatan di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Batas bawah itu membatasi kemampuan mereka untuk memiliki rumah tanpa bantuan. Menurut UU No. 1 tahun 2011 dan Permenpera No. 27 tahun 2012, MBR adalah mereka yang memiliki penghasilan antara Rp 3.500.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan, dan karena keterbatasan ini, perlu mendapatkan dukungan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
***
Penulis: Yasida Lutfa Aulia
Editotr: Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR