Perencanaan PPh Badan untuk Perusahaan Manufaktur Produksi Skincare

VOKASI – Perencanaan PPh badan untuk perusahaan manufaktur produksi skincare, sebuah kajian berdasarkan penelitian mahasiswa Vokasi.

Perusahaan Skincare di Indonesia

Industri skincare di Indonesia berkembang pesat dengan peningkatan pengguna produk skincare dari 40% pada 2022 menjadi 55% pada 2023. Pada tahun 2023, industri skincare di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Terdapat 1.010 perusahaan kosmetik, meningkat dari 913 perusahaan pada tahun 2022. Serum dan pelembap menjadi favorit, masing-masing menyumbang 30% dan 25% dari total penjualan. Dengan pertumbuhan rata-rata 10% per tahun, industri skincare di Indonesia terus berkembang, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian di  Indonesia.

Proses Bisnis Perusahaan

Industri manufaktur skincare di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat sehingga memerlukan bahan-bahan berkualitas tinggi yang diimpor dari luar negeri. Proses bisnis ini melibatkan riset dan pengembangan untuk menciptakan formula produk yang efektif. Bahan baku seperti ekstrak tumbuhan, vitamin, dan bahan lainnya seringkali didatangkan dari negara dengan teknologi dan sumber daya yang maju. Impor bahan memastikan produk skincare memenuhi standar kualitas terbaik, bersaing global, dan memenuhi kebutuhan konsumen lokal yang sadar akan perawatan.

Biaya dan Potensi Pajak

Industri skincare di Indonesia yang mengimpor bahan baku luar negeri menghadapi biaya pajak untuk impor yang signifikan. Biaya ini mencakup tarif bea masuk, biaya pengangkutan, dan asuransi. Selain itu, pajak impor juga menjadi komponen penting yang harus diperhitungkan perusahaan. Potensi pajak impor dapat mempengaruhi harga jual produk akhir, sehingga perusahaan perlu mengelola biaya ini dengan baik untuk tetap mempertahankan eksistensi. Dengan demikian, penggunaan bahan impor memastikan kualitas produk, memenuhi standar internasional, dan menarik konsumen yang semakin sadar akan kualitas produk perawatan kulit.

Perusahaan skincare menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan bahan baku dengan impor karena keterbatasan kemampuan di bidang kepabeanan. Untuk menangani masalah kepabeanan, perusahaan menggunakan jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabenana), dengan biayanya yang cukup tinggi. Hal ini dapat mengancam profitabilitas perusahaan karena menambah beban operasional yang signifikan.

Strategi Perencanaan Pajak Berjenjang

Perusahaan manufaktur produksi skincare dapat mengimplementasikan strategi perencanaan pajak berjenjang dengan mengurangi biaya jasa PPJK melalui pengambilalihan kepabeanan sendiri. Langkah ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan pegawai perusahaan di bidang kepabeanan. Selanjutnya, perusahaan dapat memanfaatkan tax treaty untuk mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia. Perusahaan dapat mengurangi ketergantungan pada jasa PPJK dan meningkatkan efisiensi operasional serta kepatuhan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan tentang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Berdasarkan permasalahan diatas, perusahaan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya, semakin tinggi penghasilan suatu perusahaan maka semakin tinggi pula beban pajaknya. Pada strategi perencanaan pajak berjenjang ini diharapkan dapat mengoptimalisasi efisiensi perpajakan serta dampak positifnya pada profitabilitas perusahaan.

Dampak Positif terhadap Profitabilitas Melalui Perencanaan Keuangan

Setelah perusahaan melakukan strategi perencanaan pajak berjenjang, perusahaan dapat melakukan akses kepabeanannya sendiri dan memanfaatkan efisiensi operasional yang lebih baik. Biaya jasa menurun signifikan karena perusahaan tidak lagi menggunakan jasa PPJK dan memanfaatkan kemampuan pegawai melalui pelatihan bidang kepabeanan. Apabila dilihat dari sudut pandang manajemen perusahaan, penerapan strategi perencanaan keuangan ini sangat penting untuk memaksimalkan laba setelah pajak. Dengan demikian, manajemen sebaiknya mempertimbangkan implementasi strategi keuangan dengan melakukan efisiensi operasional sehingga menunjukkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan.

Risiko Perpajakan dan Kepabeanan

Perusahaan mengalami risiko dengan kenaikan beban pajaknya yang diakibatkan pengurangan biayanya pada laporan keuangan. Meskipun beban pajak mengalami peningkatan, namun laba setelah pajak meningkat signifikan. Risiko-risiko yang berkaitan dengan perpajakan ini dapat ditutupi dengan berhasilnya perusahaan menaikkan laba bersih.

Risiko lainnya adalah perusahaan harus lebih siap dan berhati-hati dalam melakukan kepabeanannya sendiri Terutama menghindari sanksi administrasi di kemudian hari yang akan menambah biaya kepabeanan akibat ketidaklengkapan dokumen. Selain itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui tenggat waktu pembayaran, dan kebutuhan lainnya sehubungan dengan kewajiban pemenuhan kepabeanan. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu profitabilitas perusahaan dan menimbulkan masalah baru bagi perusahaan.

Analisis Perencanaan PPh Badan

Berdasarkan analisis mengenai permasalahan beban pajak pada perusahaan, terdapat beberapa strategi perencanaan pajak yang dapat dilakukan. Perusahaan dapat meningkatkan kemampuan pegawai bidang kepabeanan dan mengambil alih kepabeanan untuk mengurangi ketergantungan Jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Implementasi strategi ini dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan meskipun berisiko pada perpajakan dan kepabenana di kemudian hari.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Hasil dari perencanaan keuangan menunjukkan peningkatan profitabilitas dan dampak positif dari perencanaan pajak. Langkah-langkah strategi termasuk penyesuaian struktur keuangan dan efisiensi operasional sehingga berhasil mengoptimalkan dampak positif dari penghematan pajak yang berjenjang. Keberhasilan perencanaan keuangan dan dampak positif perencanaan pajak tidak hanya dilihat dari penurunan beban pajak, tetapi juga peningkatan profitabilitas perusahaan. Atas dasar itulah penting kiranya melakukan perencanaan PPh Badan.

***

Penulis             : Noer Laila Aprilia

Pembimbing    : Nitami Galih Pangesti

Program Studi : D III – Perpajakan

Editor              : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR