VOKASI UNAIR

Perlakuan PMK No 7 Tahun 2024 Atas Pendapatan Negara Terhadap Pelaku Usaha Sektor Perumahan

Ilustrasi bangunan

VOKASI NEWS – Mengetahui sistem perlakukan PMK yang mempengaruhi pendapatan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pendapatan negara sangat berpengaruh bagi pembangunan. Alasannya karena anggaran berasal dari pendapatan negara sehingga terealisasikan atau tidaknya program pemerintah harus didasarkan oleh anggaran mereka tahun itu . Pengertian pajak sendiri merupakan pendapatan negara paling banyak terutama di Indonesia. Pajak merupakan iuran yang harus dibayar oleh warga negara kepada pemerintah dan untuk kepentingan rakyat. Seluruh pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pendapatan Negara dan Bisnis Real Estate

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi maupun jasa yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Kewajiban perpajakan harus dilakukan oleh penjual tetapi yang harus membayar PPN adalah konsumen akhir. PKP atau pengusaha kena pajak adalah pelaku usaha pribadi atau perseorangan maupun dalam bentuk badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak.

BACA JUGA: Drug Abuse in the Current Era is Increasingly Rampant

Bisnis real estate adalah sebuah usaha yang kegiatannya meliputi membeli dan menjual tanah serta bangunan yang ada diatasnya. Real estate dikelompokan menjadi beberapa kategori yaitu perumahan, komersial, dan industri. Dalam pelaksanaan perpajakannya terdapat penyerahan Barang Kena Pajak berupa rumah yang dikenakan PPN dengan nilai dasar pengenaan pajak sebesar nilai peralihan bangunan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Tujuan dikeluarkannya aturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama dalam sektor perumahan sebagai upaya menstimulasi daya beli masyarakat.

Fasilitas PPN untuk Penyerahan Rumah Hunian

Rumah hunian menjadi salah satu objek pajak yang diberikan fasilitas atas penyerahannya dengan PPN terutang. Hal tersebut terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat pejabat pembuat akta tanah. Bisa juga saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris. Serta dilakukan penyerahan hak secara hak secara nyata untuk menggunakan dan menguasai rumah. Transaksi tersebut harus dengan bukti berita acara serah terima sejak 1 Januari – 31 Desember 2024 dan harus memuat aspek berikut:

  1. Nama dan nomor NPWP PKP penjual
  2. Nama dan nomor NPWP Wajib Pajak pembeli
  3. Tanggal serah terima
  4. Kode identitas rumah yang diserahterimakan
  5. Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan
  6. Nomor berita acara serah terima

Semua harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Selain itu juga badan pengelola tabungan perumahan rakyat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Faktur Pajak dan Kode Transaksi

PPN ditangguhkan pemerintah diberikan kepada penyerahan berita acara mulai dengan tanggal 1 Januari – 30 Juni 2024. Totalnya pun sebesar 100% dari jumlah PPN terutang dari dasar pengenaan pajak sampai dengan dua miliar rupiah dengan harga jual paling banyak lima miliar rupiah. Faktur harus dibuat dengan ketentuan harga jual sampai dengan dua miliar rupiah. Membuat 2 (dua) Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak masing-masing 50% (lima puluh persen). Jika harga jual diatas dua miliar rupiah maka harus membuat faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu). Untuk bagian harga jual lebih dari dua miliar rupiah PPN terutangnya tidak ditanggung Pemerintah dan harus melakukan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah

Untuk berita acara mulai tanggal 1 Juli – Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan dua miliar rupiah dengan harga jual paling banyak lima miliar rupiah. Faktur harus dibuat menggunakan ketentuan Harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Membuat 2 (dua) Faktur Pajak dengan ketentuan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 50% (lima puluh persen). Harga Jual PPN terutang tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah dan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 50% (lima puluh persen).

Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) membuat 2 (dua) Faktur Pajak untuk bagian Harga Jual sampai dengan dua miliar rupiah. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50%  Harga Jual yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah. Kode transaksi 07 untuk bagian 50% Harga Jual yang PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah. Sedangkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian Harga Jual lebih dari dua miliar rupiah yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah.

***

Penulis: Mastriandi Zamin

Editor: Puspa Anggun Pertiwi

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!