Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Perlakuan PPN Reimbursement Perusahaan Shipping Agency

Perlakuan PPN terhadap Reimbursement pada Perusahaan Shipping Agency


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – Perlakuan PPN terhadap reimbursement pada perusahaan shipping agency.

Perkembangan pelabuhan mencerminkan aktivitas perdagangan yang berlangsung di suatu kawasan. Semakin tinggi tingkat perdagangan di pelabuhan, semakin cepat juga perkembangan infrastruktur dan layanan yang disediakan.

Untuk menjawab permintaan pasar global, negara – negara berusaha untuk memperluas dan meningkatkan efisiensi pelabuhan mereka, baik dalam hal teknologi, keamanan, maupun keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, perkembangan pelabuhan menjadi krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dan menghubungkannya dengan pasar internasional. Oleh karena itu, perusahaan pelayaran seperti shipping agency menjadi salah satu bagian yang penting dalam kelancaran proses percepatan perekonomian di pelabuhan.

Shipping Agency

Shipping Agency atau keagenan kapal adalah perwakilan pengirim di pelabuhan, yang bertanggung jawab atas semua tugas administratif dan komersial. Aktivitas mereka meningkatkan efektivitas operasi rantai pasokan, sebagai hasil dari pengalaman dan pengetahuan mereka (Bichou, 2007). 

Shipping Agency juga membantu pemilik kargo atau kapal untuk mencapai pengiriman barang yang efisien dan tepat waktu. Adapun shipping Agency berfungsi sebagai koordinator untuk memastikan segala hal berjalan sesuai jadwal. Tentu juga mengatur waktu kedatangan dan keberangkatan kapal, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sering kali dalam menjalankan kegiatan bisnisnya perusahaan shipping agency menggunakan metode reimbursement. Biaya yang sudah dikeluarkan dalam satu project akan di reimbursement ke pemilik kapal diakhir project.

PT “N” adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa keagenan kapal (shipping agency) yang berlokasi di Surabaya. Pada tahun 2022, PT N menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk tahun pajak 2019. Atas selisih antara nilai peredaran usaha pada SPT Tahunan Badan dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN Tahun 2019.

Berdasarkan hasil penelitian mahasiswa Vokasi UNAIR, perbedaan tersebut disebabkan karena PT N tidak mengetahui bahwa reimbursement seharusnya dikenakan PPN, PT N hanya membuat faktur pajak atas agency fee saja.

Perlakuan PPN atas Reimbursement

Reimbursement adalah proses penggantian dana dalam nominal tertentu dari perusahaan kepada karyawan sebagai bentul klaim atas dana yang dikeluarkan oleh karyawan untuk kepentingan perusahaan. Dalam prosesnya, setiap perusahaan akan memiliki kebijakan terkait dengan batasan dan pengggunaan dana yang dapat dilakukan reimbursement (Fitriansyah, 2020). Reimbursement bukan objek yang dikecualikam dari pengenaan PPN sehingga nantinya biaya reimbursement akan dikenakan PPN.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Reimbursement akan dikenakan PPN dengan tarif 10%. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang untuk tahun pajak 2019. Selanjutnya, PT N memberikan konfirmasi dan keterangan berupa surat tanggapan kepada pihak KPP. Tentunya melakukan penyelesaian kasus dengan melakukan re invoicing berserta pembuatan faktur pajak atas biaya reimbursement yang seharusnya dikenakan PPN berdasarkan kesepakatan antara PT N dan KPP.

***

Penulis: NATHANAEL VERAT ANTHONI TELUSSA

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR