Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima dari Pencapaian Syarat Tertentu dalam Transaksi Jual-Beli

VOKASI – Perpajakan atas imbalan yang diterima dari pencapaian syarat tertentu dalam transaksi jual-beli.

Imbalan atau reward merupakan pemberian kepada seseorang ketika seseorang atas tindakan yang dilakukan. Dalam transaksi jual beli biasanya terdapat pemberian imbalan atau reward jika pembeli berhasil mencapai target penjualan yang diberikan oleh penjual. Tujuan dari pemberian imbalan atau reward selain untuk meningkatkan loyalitas pembeli juga untuk meningkatkan penjualan. Pemberian imbalan atau reward ini dapat berupa uang atau barang. Seperti pemberian imbalan dari perusahaan otomotif kepada dealer atau distributor mereka ketika mencapai target penjualan terhadap produk tertentu.

Penerbitan SE-24/PJ/2018

Penerbitan SE-24/PJ/2018 didasari karena banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. Maka dari itu, perlu untuk ditegaskan tentang bagaimana perlakuan perpajakannya melalui SE-24/PJ/2018. Dimaksud dengan kondisi tertentu dalam SE 24/PJ/2018 adalah kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain, Pencapaian syarat tertentu, Penyediaan ruang dan/atau perlatan tertentu dan Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Dalam SE-24/PJ/2018 Imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu. Dapat berupa uang, barang dan/atau pengurang kewajiban dapat didefinisikan sebagai penghargaan. Penghargaan yaitu bonus yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Perlakuan perpajakan atas pemberian imbalan berupa penghargaan sebagaimana yang dimaksud di atas adalah penjual memotong PPh pasal 21 dalam hal penerima penghargaan tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi, memotong PPh pasal 23 dalam hal penerima merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau BUT , memotong PPh pasal 26 dalam hal penerima merupakan wajib pajak luar negeri. Sedangkan dalam hal penjual menghendaki pemberian imbalan berupa barang maka penjual wajib membuat faktur pajak dengan dasar perhitungan pajak berdasarkan pada kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama. 

Contoh Kasus

PT. X merupakan produsen dari makanan dan minuman, PT. X melakukan kerja sama dengan CV. ABC sebagai distributor dari produk PT. X. Dalam perjanjian jual beli terdapat salah satu ketentuan di mana PT. X akan memberikan insentif kepada CV. ABC sebesar 5% dari pembelian produk PT. X jika pembelian atas produk PT. X. Memenuhi target sebesar Rp. 100.000.000,- per bulan. Pada bulan mei pembelian produk PT. X oleh CV. ABC telah mencapai Rp. 100.000.000,-. Sehingga PT. X memberikan intensif sebesar Rp. 5.000.000,- kepada CV. ABC.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Maka perlakuan perpajakan untuk transaksi tersebut adalah PT. X melakukan pemotongan PPh 23 atas insentif yang berikan kepada CV. ABC  sebesar 15% karena termasuk dalam pemberian hadiah penghargaan. Dalam hal ini dikarenakan, dalam kontrak kerja sama tidak menyebutkan adanya aktivitas penyerahan jasa dari CV. ABC kepada PT. X.

***

Penulis dan pembimbing : Muhammad Dimas Fahmi Syadad, Bani Alkausar

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR