VOKASI NEWS – Satu transaksi yang luput dicatat ternyata bisa berujung pada tagihan pajak ratusan juta rupiah. Itulah yang dialami Tn. A, seorang Pengusaha Kena Pajak yang menekuni usaha di bidang retail. Bermula dari selisih kecil dalam pembukuan, kasus tersebut berkembang menjadi pemeriksaan penuh atas Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk masa pajak Januari hingga Desember 2022. Proses tersebut berakhir dengan kewajiban pembayaran yang jauh lebih besar dari perkiraan semula.
Semua bermula dari prinsip self assessment system yang dianut sistem perpajakan Indonesia. Wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepercayaan sebesar itu menuntut kejujuran sekaligus ketelitian, sebab sekecil apa pun kesalahan pencatatan berpotensi terendus oleh otoritas pajak dan berujung pada pemeriksaan.
Ketika Data Tidak Sinkron dengan Fakta
Kecurigaan itu muncul saat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende melakukan analisis risiko dan menemukan ketidaksesuaian antara Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 milik Tn. A dengan fakta di lapangan. Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pun diterbitkan pada 28 Mei 2025, kemudian diperbarui melalui SP2 Perubahan pada 22 Juli 2025.
Tim pemeriksa membongkar buku besar, rekening koran, hingga akun persediaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pembelian dari pemasok yang belum tercatat, satu transaksi penarikan pinjaman yang keliru dibukukan sebagai beban bunga bank, serta penghasilan komisi dari asuransi yang belum pernah dilaporkan.
Angka yang Membengkak
Temuan-temuan kecil itu, jika ditotal, ternyata membentuk angka yang tidak main-main. Melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit pada 22 Desember 2025, fiskus melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp6.223.287.415, koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.038.489.615, serta koreksi positif atas biaya usaha sebesar Rp83.532.326. Selain itu, fiskus juga melakukan koreksi positif atas penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp5.307.479. Rentetan koreksi ini mendorong Penghasilan Kena Pajak Tn. A melonjak dari Rp925.941.301 menjadi Rp1.199.578.906.
Dampaknya langsung terasa pada PPh Terutang, yang naik dari Rp221.782.300 menjadi Rp303.873.400. Setelah diperhitungkan dengan kredit pajak sebesar Rp221.782.297, Tn. A tercatat kurang bayar Rp82.091.103. Belum berhenti di situ, kekurangan tersebut masih ditambah sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP sebesar Rp35.857.393. Total keseluruhan yang harus dilunasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pun membengkak menjadi Rp117.948.496, dengan tenggat waktu paling lambat 29 Januari 2026.
Berakhir Tanpa Perlawanan
Meski nilainya signifikan, kasus ini tidak berlarut-larut. Proses pemeriksaan berjalan sesuai tahapan resmi, dimulai dari penerbitan SP2 hingga pelaksanaan pemeriksaan oleh tim yang terdiri atas supervisor, ketua tim, dan anggota tim. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan penyampaian SPHP, pembahasan akhir, hingga penerbitan ketetapan pajak pada 30 Desember 2025. Tn. A memilih bersikap kooperatif dengan menyetujui seluruh temuan fiskus dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan, sehingga kasusnya tidak berlanjut ke tahap keberatan maupun upaya hukum lainnya.
Kisah Tn. A menjadi pengingat bahwa urusan pajak tidak pernah sesederhana kelihatannya. Satu nota pembelian yang lupa dicatat, satu transaksi yang salah masuk pos pembukuan, bisa berbuah tagihan ratusan juta rupiah di kemudian hari. Wajib pajak disarankan mencatat seluruh transaksi secara menyeluruh dan tepat, meningkatkan ketelitian dalam pengisian SPT Tahunan, serta menjalin komunikasi yang intens dengan konsultan pajak terpercaya. Langkah-langkah tersebut dapat membantu mencegah kesalahan serupa yang berpotensi menimbulkan biaya yang besar.
[BACA JUGA: Optimalisasi Konten Edukasi Produk TikTok @168Part Melalui Metode AIDA]
Penulis: Aruna Budiarti
Pembimbing: Riska Nur Rosyidiana
Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)



