Selisih Tersembunyi: Ketika SP2DK Membongkar Kelalaian Pemotongan PPh Pasal 23

Selisih Tersembunyi: Ketika SP2DK Membongkar Kelalaian Pemotongan PPh Pasal 23

VOKASI NEWS – Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 masih menjadi salah satu titik lemah dalam administrasi perpajakan perusahaan. Permasalahan tersebut dapat terjadi bahkan pada perusahaan manufaktur berskala besar yang memiliki aktivitas operasional yang kompleks. Fenomena ini tergambar dalam studi kasus yang dialami oleh PT X. PT X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi oli pelumas untuk mesin mobil dan sepeda motor.

Aktivitas Operasional dan Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Dalam menjalankan operasionalnya, PT X secara rutin melakukan berbagai aktivitas pemeliharaan untuk menjaga produktivitas pabrik. Aktivitas tersebut meliputi pemeliharaan bangunan, mesin dan peralatan, kendaraan, inventaris, hingga penggunaan jasa supervisi teknis. Berbagai transaksi tersebut pada dasarnya termasuk ke dalam objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun, dalam praktiknya masih terdapat transaksi yang belum dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut menyebabkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada PT X terkait adanya selisih objek PPh Pasal 23 untuk tahun pajak 2021.

Temuan Selisih Objek Pajak dan Penerbitan SP2DK oleh DJP

Kajian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyebab utama terjadinya selisih objek PPh Pasal 23 adalah kurangnya ketelitian dalam mengidentifikasi objek pajak. Akibatnya, sejumlah transaksi biaya pemeliharaan tidak dikenakan pemotongan sebagaimana mestinya. Padahal, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh perusahaan. Kewajiban tersebut mencakup penyetoran dan pelaporan melalui sistem e-Bupot Unifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.

Mekanisme Penyelesaian SP2DK dan Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23

Dalam menanggapi SP2DK, PT X melakukan klarifikasi kepada otoritas pajak terkait selisih objek PPh Pasal 23 yang ditemukan. Perusahaan juga melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 atas objek pajak yang belum dilaporkan. Selain itu, PT X menyetorkan kekurangan pajak terutang ke kas negara untuk meminimalkan risiko sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, PT X disarankan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi perpajakan internal. Evaluasi tersebut terutama difokuskan pada proses identifikasi objek PPh Pasal 23 dalam setiap transaksi dengan pihak ketiga. Selain itu, peningkatan pemahaman perpajakan bagi staf dan manajemen yang terlibat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Rekonsiliasi rutin antara laporan keuangan dan SPT Masa setiap bulan juga menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.

Upaya Peningkatan Kepatuhan dan Pengendalian Internal Perpajakan

Lebih jauh, kasus PT X juga menjadi cerminan bahwa risiko pajak tidak hanya muncul dari kesengajaan, tetapi lebih sering berasal dari kelalaian administratif yang sebenarnya dapat dicegah. Banyak perusahaan memiliki volume transaksi yang tinggi dengan berbagai vendor dan penyedia jasa. Kondisi tersebut membuat perusahaan rentan mengalami permasalahan serupa apabila tidak memiliki sistem pengendalian internal yang memadai untuk mengklasifikasikan jenis transaksi sesuai objek pajaknya masing-masing. Oleh karena itu, digitalisasi proses pencatatan transaksi serta integrasi antara divisi keuangan dan divisi perpajakan menjadi langkah strategis yang perlu dipertimbangkan agar setiap potensi objek pemotongan dapat terdeteksi sejak awal.

Kepatuhan perpajakan yang dijalankan secara konsisten oleh wajib pajak sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs). Keterkaitan tersebut terutama terlihat pada tujuan ke-16, yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh (Peace, Justice and Strong Institutions). Tujuan ini menekankan pentingnya membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan. Penerimaan pajak yang dipungut secara tepat berperan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya PT X dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 23 dapat dipandang sebagai bentuk kontribusi terhadap penguatan tata kelola fiskal nasional. Meskipun dalam skala yang relatif kecil, kontribusi tersebut tetap mendukung pencapaian target-target SDGs.

Implikasi dan Pembelajaran dari Kasus PT X

Kasus ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar soal menghitung dan membayar, melainkan juga soal ketelitian administratif yang berkelanjutan dalam mengelola setiap transaksi bisnis. Dengan penanganan SP2DK yang responsif dan pembenahan sistem yang konsisten, PT X diharapkan dapat membangun tata kelola perpajakan yang lebih tertib, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi perusahaan lain dalam menghadapi tantangan kepatuhan perpajakan yang semakin kompleks.

[BACA JUGA: Video Edukasi sebagai Upaya Meningkatkan Kesiapan Pasien pada Pemeriksaan Radiografi Panoramik]

Penulis: Dhika Septya Ayu Sampoerna

Pembimbing: Prof. Dr. H. Heru Tjaraka, S.E., M.Si., BKP, Ak, CA, CFRM, QRGP

Editor: Aghnia Faiza (Tim Branding Vokasi)