VOKASI NEWS – Kepatuhan pajak merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Pajak yang dilaporkan secara benar dan konsisten tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan transparansi serta akuntabilitas wajib pajak. Untuk memastikan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai instrumen pengawasan. Salah satunya adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dokumen ini diterbitkan ketika terdapat indikasi ketidaksesuaian data antara laporan wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
SP2DK memiliki peran strategis dalam mencegah potensi sengketa dan koreksi fiskal. Melalui proses klarifikasi, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan perbedaan data, menyampaikan bukti pendukung, atau melakukan pembetulan atas laporan yang belum sesuai. Dengan demikian, SP2DK tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang mendorong terciptanya kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
SP2DK sebagai Instrumen Klarifikasi
SP2DK diterbitkan sebelum pemeriksaan dilakukan sehingga bersifat preventif. Selain itu, ketentuan teknis mengenai penerbitan SP2DK ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Aturan tersebut menempatkan SP2DK sebagai instrumen klarifikasi sebelum pemeriksaan pajak dilaksanakan.
Dalam praktiknya, ketidaksesuaian data sering muncul akibat perbedaan antara SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, maupun PPh Pasal 23. Oleh karena itu, proses klarifikasi mengacu pada sejumlah peraturan pelaksana. Beberapa di antaranya ialah PER-16/PJ/2016 tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21, PER-22/PJ/2013 tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 23, serta PER-17/PJ/2015 mengenai pengkreditan Pajak Masukan dalam PPN.
Kontribusi SP2DK terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Kepatuhan pajak yang diperkuat melalui SP2DK memiliki relevansi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pajak yang terkumpul dengan baik mendukung SDG 8 (Decent Work and Economic Growth) melalui penciptaan iklim usaha yang sehat. Di samping itu, SP2DK turut memperkuat SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) dengan meningkatkan transparansi fiskal dan akuntabilitas lembaga perpajakan. Selanjutnya, optimalisasi penerimaan pajak melalui kepatuhan yang berkelanjutan juga berkontribusi pada SDG 17 (Partnerships for the Goals). Penerimaan negara yang stabil memungkinkan pemerintah menjalin kerja sama internasional untuk mendukung pendanaan pembangunan berkelanjutan.
Implikasi praktis SP2DK menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Sebaliknya, kepatuhan tersebut juga menjadi bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional maupun global. Wajib pajak yang responsif terhadap SP2DK akan lebih mudah menghindari koreksi fiskal. Pada saat yang sama, kepatuhan tersebut turut mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
SP2DK berfungsi sebagai instrumen klarifikasi yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menjelaskan ketidaksesuaian data sebelum pemeriksaan dilakukan. Dengan demikian, SP2DK tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga berperan sebagai sarana pembinaan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Selain itu, dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, SP2DK memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian SDGs. Kontribusi tersebut terlihat melalui penguatan transparansi fiskal, dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan sumber pendanaan pembangunan. Oleh sebab itu, keberadaan SP2DK perlu dipandang tidak hanya dari sisi teknis perpajakan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan sistem fiskal yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
[BACA JUGA: Ekualisasi HPP dan PPN dalam Penyelesaian SP2DK: Analisis Kasus PT X Tahun Pajak 2023]
Penulis: Jessica Michella Febriant
Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)



