Kewajiban yang Terlewat: Ketika SP2DK Mengungkap Belum Dipotongnya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

VOKASI NEWS – Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan kerap menjadi celah dalam administrasi perpajakan perusahaan. Hal ini terutama terjadi ketika perusahaan belum sepenuhnya memahami karakteristik perpajakan dari setiap transaksi jasa yang digunakan dalam kegiatan operasionalnya. Fenomena ini tergambar dalam studi kasus yang dialami oleh PT X. PT X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan produksi olahan kacang hijau, berlokasi di Jombang, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Ragam Jasa Pihak Ketiga dalam Operasional PT X

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT X menggunakan berbagai jenis jasa dari pihak ketiga guna mendukung kelancaran operasional perusahaan. Jasa-jasa tersebut meliputi jasa iklan sebagai sarana promosi produk, serta jasa pengurusan sertifikasi halal untuk memenuhi standar kelayakan produk. Selain itu, PT X juga menggunakan jasa angkut untuk mendistribusikan produk kepada pelanggan, serta jasa percetakan kalender sebagai media promosi dan sarana menjaga hubungan bisnis dengan konsumen. Pada dasarnya, transaksi-transaksi tersebut merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan. Sebagai pemotong pajak, PT X wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

SP2DK Terbit Akibat Indikasi Kelalaian Pemotongan

Namun dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada PT X. Surat ini terkait adanya indikasi biaya operasional yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2023. SP2DK tersebut diterbitkan berdasarkan data SPT Pembetulan ke-3 yang telah disampaikan oleh perusahaan. Data tersebut menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pemotongan pajak atas beberapa transaksi jasa yang digunakan perusahaan.

Penyebab Kelalaian: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 yang Terlewat

Kajian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Hasil kajian menemukan bahwa penyebab utama diterbitkannya SP2DK adalah belum optimalnya pemahaman PT X dalam mengidentifikasi jenis pajak yang seharusnya dikenakan atas setiap transaksi jasa. Terdapat transaksi pembayaran jasa kepada orang pribadi yang seharusnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-16/PJ/2016, namun belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, terdapat pula transaksi pembayaran jasa kepada badan usaha yang seharusnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, namun juga luput dari pelaksanaan pemotongan. Kondisi ini menggambarkan bahwa kelalaian perpajakan tidak selalu berasal dari kesengajaan. Kelalaian tersebut lebih sering bersumber dari keterbatasan pemahaman dalam mengklasifikasikan transaksi sesuai dengan objek pajaknya masing-masing.

Langkah Klarifikasi dan Penyelesaian oleh PT X

Dalam menanggapi SP2DK yang diterima, PT X menunjukkan itikad baik. Perusahaan terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada fiskus sebelum menyampaikan tanggapan dan klarifikasi secara resmi. Setelah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh, PT X mengidentifikasi seluruh transaksi jasa yang belum dilakukan pemotongan pajaknya. Perusahaan kemudian melakukan perhitungan ulang atas kewajiban perpajakan yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh pajak yang terutang selanjutnya diselesaikan melalui pemotongan dan penyetoran ke kas negara. Sebagai pelengkap, PT X juga menyampaikan pembetulan atas SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2023, SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023. Langkah ini menjadi bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Rekomendasi Pencegahan ke Depan

Sebagai langkah pencegahan, PT X disarankan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi perpajakan internal. Evaluasi ini khususnya diperlukan dalam mengidentifikasi objek pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 pada setiap transaksi dengan pihak ketiga. Peningkatan pemahaman perpajakan bagi staf dan manajemen yang terlibat dalam proses pembayaran jasa menjadi kunci penting. Rekonsiliasi rutin antara daftar transaksi jasa dengan SPT Masa setiap periode juga membantu agar permasalahan serupa tidak kembali terulang. Perusahaan juga dapat mempertimbangkan untuk mempercayakan pengelolaan kewajiban perpajakan kepada konsultan pajak yang berkompeten. Langkah ini bertujuan memastikan setiap transaksi diperlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cerminan Risiko Pajak bagi Perusahaan Lain

Lebih jauh, kasus PT X juga menjadi cerminan penting. Risiko pajak tidak hanya muncul dari kesengajaan, tetapi lebih sering berasal dari kelalaian administratif yang sebenarnya dapat dicegah. Banyak perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor distribusi dan produksi dengan berbagai kebutuhan jasa operasional, rentan mengalami hal serupa. Risiko ini terutama muncul apabila perusahaan tidak memiliki pemahaman yang memadai dalam mengklasifikasikan setiap transaksi jasa sesuai objek pajaknya. Perbedaan antara PPh Pasal 21 yang dikenakan atas pembayaran kepada orang pribadi dan PPh Pasal 23 yang dikenakan atas pembayaran kepada badan usaha kerap tidak disadari. Padahal, keduanya merupakan dua kewajiban perpajakan yang berbeda dan memiliki mekanisme pemotongan yang berbeda pula.

Kepatuhan Pajak dan Relevansinya dengan SDGs

Kepatuhan perpajakan yang dijalankan secara konsisten oleh wajib pajak sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini khususnya relevan dengan Tujuan ke-17 tentang penguatan kemitraan dan mobilisasi sumber daya domestik. Tujuan tersebut menekankan pentingnya peningkatan penerimaan pajak negara sebagai sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, mekanisme pengawasan DJP melalui SP2DK juga mencerminkan semangat SDGs Tujuan ke-16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Tujuan ini mendorong terwujudnya institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan fiskal negara. Upaya PT X dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya secara sukarela setelah menerima SP2DK dapat dipandang sebagai kontribusi nyata. Kontribusi ini turut memperkuat tata kelola fiskal nasional yang mendukung tercapainya target-target SDGs.

Kasus ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar soal menghitung dan membayar. Kepatuhan pajak juga soal ketelitian administratif yang berkelanjutan dalam mengelola setiap transaksi bisnis sesuai dengan ketentuan perpajakannya. Dengan penanganan SP2DK yang responsif dan pembenahan sistem yang konsisten, PT X diharapkan dapat membangun tata kelola perpajakan yang lebih tertib. Kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi perusahaan lain dalam menghadapi tantangan kepatuhan perpajakan, terutama dalam hal kewajiban withholding tax yang melekat pada setiap transaksi jasa operasional perusahaan.

[BACA JUGA: Analisis Typical Dose Value pada Pemeriksaan CT Scan Urologi Non-Kontras sebagai Upaya Optimisasi Dosis Radiasi]

Penulis: Adinda Fadia Shafiera

Editor: Nadya Tika (Tim Branding Vokasi)