SP2DK Menghampiri, PT XYZ Bergerak Cepat Betulkan Kewajiban Pajak

SP2DK Menghampiri, PT XYZ Bergerak Cepat Betulkan Kewajiban Pajak

VOKASI NEWS – Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sering dianggap momok oleh wajib pajak badan. PT XYZ menjadi salah satu perusahaan yang menerima SP2DK dari otoritas pajak. Perusahaan tersebut bergerak di bidang persewaan properti di Kota Malang. Pada 23 Juli 2025, KPP Pratama Malang Selatan menerbitkan SP2DK kepada PT XYZ. SP2DK tersebut berkaitan dengan pelaporan pajak tahun 2022. Fokus pengawasannya mencakup PPh Pasal 21 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Ketidaksesuaian Data Jadi Pemicu Utama

Berdasarkan hasil pengawasan fiskus, ditemukan dua indikasi ketidaksesuaian pada kewajiban perpajakan PT XYZ. Temuan tersebut menunjukkan adanya potensi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak perusahaan. Pertama, terdapat kekeliruan penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai. Kekeliruan tersebut melibatkan dua individu penerima penghasilan. Salah satu individu belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga seharusnya dikenakan tarif tambahan sesuai ketentuan. Sementara itu, penerima penghasilan lainnya dikenakan tarif yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua, fiskus menemukan transaksi sewa tanah dan/atau bangunan pada Februari 2022. Atas transaksi tersebut, belum dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Final. Pajak tersebut wajib dipotong oleh pihak penyewa selaku pemotong pajak dengan tarif yang telah ditentukan.

Kedua temuan tersebut berpotensi menimbulkan kekurangan pembayaran pajak. Temuan tersebut juga dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Oleh karena itu, fiskus meminta klarifikasi resmi kepada PT XYZ selaku wajib pajak.

Langkah Kooperatif Selesaikan Sengketa

Menanggapi SP2DK tersebut, PT XYZ bersama Solid Consultant selaku kuasa pajak melakukan penelaahan menyeluruh atas dokumen dan transaksi yang menjadi objek temuan. Proses ini diawali dengan membandingkan hasil perhitungan versi fiskus dan versi wajib pajak, dilanjutkan dengan penghitungan ulang PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai menggunakan tarif yang sesuai ketentuan, termasuk pengenaan tarif tambahan bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP.

Atas biaya sewa yang belum dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2), PT XYZ turut menyetujui koreksi yang diajukan fiskus karena tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memadai. Penyelesaian dilanjutkan dengan penyetoran kekurangan pajak, penerbitan kode billing, hingga penyampaian pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Seluruh proses klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, sebagai bukti resmi bahwa PT XYZ telah menindaklanjuti SP2DK sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Penyelesaian ini akhirnya diterima oleh KPP Pratama Malang Selatan dan dibuktikan dengan penerbitan berita acara pada 23 Juli 2025.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa self assessment system dalam perpajakan Indonesia memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri, namun tetap berada di bawah pengawasan aktif Direktorat Jenderal Pajak. Ketelitian dalam menerapkan tarif pemotongan serta kelengkapan dokumen pendukung transaksi menjadi kunci agar potensi sengketa serupa dapat diminimalkan di kemudian hari.

Pembelajaran dari kasus PT XYZ menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap kepatuhan administrasi perpajakan perusahaan, khususnya pada transaksi dengan pihak yang belum memiliki NPWP maupun transaksi sewa properti yang kerap luput dari pemotongan pajak final.

[BACA JUGA: Mengintip Prosedur Audit Kas: Menjaga Keandalan Laporan Keuangan Perusahaan Dagang]

Penulis: Septian Wira Prakasa

Pembimbing: Riska Nur Rosyidiana, S.E., M.Ak., CRA., CPMA.

Editor: Aghnia Faizatus (Tim Branding Vokasi)