VOKASI NEWS – Simak bagaimana seorang wajib pajak orang pribadi (WPOP) menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait penghasilan bunga pinjaman yang belum dilaporkan ke dalam SPT Tahunan.
Prinsip Self Assessment dan Pentingnya Pengawasan Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment. Sistem ini memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepercayaan ini memang memberi kemudahan, tetapi di sisi lain juga membuka celah terjadinya kesalahan maupun kelalaian dalam pelaporan, baik yang disengaja maupun tidak. Karena itu, pengawasan dari otoritas pajak tetap dibutuhkan agar kewajiban perpajakan benar-benar dijalankan secara utuh oleh setiap Wajib Pajak.
Apa Itu SP2DK?
Salah satu instrumen pengawasan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang lebih dikenal dengan SP2DK. Surat ini diterbitkan ketika fiskus menemukan data atau informasi yang mengindikasikan adanya penghasilan yang belum dilaporkan. Surat ini juga diterbitkan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak. Melalui SP2DK, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperbaiki kewajiban perpajakannya secara mandiri sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Penghasilan Bunga Pinjaman: Kesalahpahaman yang Kerap Terjadi
Salah satu jenis penghasilan yang sering tidak dilaporkan adalah penghasilan yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, seperti penghasilan bunga pinjaman. Wajib Pajak Orang Pribadi beranggapan bahwa penghasilan yang sudah dipotong pajak oleh pihak lain tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Tahunan. Padahal, PPh Pasal 23 bersifat tidak final. Penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan, dan pajak yang telah dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh terutang. Kesalahpahaman semacam ini menjadi salah satu penyebab utama munculnya SP2DK.
Proses Klarifikasi hingga Pembetulan SPT
Ketika Wajib Pajak menerima SP2DK, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Tahapan tersebut diawali dengan pengecekan data penghasilan yang dimiliki. Tahapan berikutnya adalah penyusunan surat tanggapan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit surat. Setelah membuat surat tanggapan, KPP akan menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Berita acara ini menjadi dasar tindak lanjut atas tanggapan yang diberikan Wajib Pajak.
Apabila Berita Acara menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, Wajib Pajak perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan. Pembetulan ini dilakukan dengan menambahkan penghasilan yang sebelumnya belum dilaporkan, sekaligus mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 yang dimiliki. Kekurangan pajak yang timbul kemudian dilunasi sebagai PPh Pasal 29, kemudian dilaporkan melalui pembetulan SPT Tahunan. Dengan langkah-langkah tersebut, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi kembali secara benar dan proses SP2DK dapat dinyatakan selesai oleh otoritas pajak.
Hal ini mengingatkan pentingnya bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mengarsipkan seluruh bukti potong yang diterima sepanjang tahun pajak. Wajib Pajak juga perlu memahami bahwa penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kesadaran ini penting untuk mencegah munculnya SP2DK di kemudian hari sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik.
[BACA JUGA: Membangun Kesiapan Karier di Era AI, HIMTI GOIN’ 2026 Kunjungi Ordo Apps]
Penulis: Nesya Destrina Simbolon
Editor: Nadya Tika (Tim Branding Vokasi)



