VOKASI NEWS – Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Penerimaan tersebut berperan penting dalam membiayai pembangunan nasional. Oleh karena itu, kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi aspek yang sangat penting. Namun, kepatuhan pajak tidak hanya terbatas pada tiga hal. Tiga hal tersebut meliputi menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Bagi Wajib Pajak badan, terdapat pula kewajiban lain yang tidak kalah penting. Kewajiban itu adalah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tertentu. Salah satu contoh penerapannya terdapat pada PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemotong dapat berupa badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri. Selain itu, pemotong bisa berupa penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri. Pemotongan dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap. Objek PPh Pasal 23 meliputi berbagai jenis penghasilan. Penghasilan tersebut seperti dividen, bunga, royalti, dan sewa atas harta selain tanah atau bangunan. Objek ini juga mencakup imbalan atas jasa tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Oleh karena itu, perusahaan perlu mampu mengidentifikasi status suatu transaksi. Identifikasi bertujuan agar kewajiban pemotongan dapat dilaksanakan dengan benar.
Kendala Lapangan dan Mekanisme Pengawasan
Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang menghadapi kendala dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Kesalahan sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai objek PPh Pasal 23. Faktor lainnya adalah lemahnya pengendalian internal dalam proses identifikasi transaksi. Akibatnya, terdapat transaksi jasa yang tidak dipotong maupun dilaporkan. Padahal transaksi tersebut seharusnya dipotong PPh Pasal 23.
Apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengambil tindakan. DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penerbitan dilakukan jika kewajiban perpajakan yang dipenuhi Wajib Pajak belum sesuai data DJP. SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan. Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi. Wajib Pajak juga dapat memenuhi kewajiban perpajakan atas data perhatian DJP. Dengan demikian, SP2DK merupakan mekanisme pengawasan yang memberikan ruang klarifikasi sesuai kondisi sebenarnya.
Langkah Penelaahan Dokumen Intern
Ketika menerima SP2DK, perusahaan perlu melakukan penelaahan terhadap dokumen-dokumen perpajakan. Penelaahan juga dilakukan pada laporan keuangan yang berkaitan dengan data yang diminta. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membandingkan dua jenis dokumen transaksi. Dokumen tersebut adalah transaksi dalam Faktur Pajak Masukan dan laporan SPT Masa PPh Unifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan validitas seluruh transaksi. Seluruh transaksi objek PPh Pasal 23 harus dipotong dan dilaporkan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan transaksi yang terlewat, perusahaan dapat segera memberikan penjelasan serta menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pajak seharusnya tidak dilakukan secara mendadak. Pengelolaan tidak dilakukan hanya saat penyusunan laporan pajak saja. Aspek perpajakan perlu menjadi bagian dari proses bisnis sehari-hari perusahaan. Setiap transaksi jasa yang dilakukan perusahaan sebaiknya dianalisis sejak awal. Langkah analisis ini berfungsi untuk mengetahui konsekuensi perpajakannya. Selain itu, komunikasi dengan vendor mengenai mekanisme pemotongan pajak juga perlu dilakukan. Komunikasi sebaiknya dijalin sejak tahap awal kerja sama agar tidak menimbulkan kendala transaksi.
Penguatan Sistem Internal Perusahaan
Untuk meminimalkan risiko ketidakpatuhan, perusahaan perlu memperkuat sistem pengendalian internal. Penguatan ini difokuskan khususnya dalam mekanisme identifikasi objek PPh Pasal 23. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan juga menjadi faktor penting. Hal ini bertujuan agar setiap transaksi dapat diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengelolaan perpajakan yang baik, perusahaan akan mendapat banyak keuntungan. Perusahaan tidak hanya dapat mengurangi risiko koreksi dari otoritas pajak. Perusahaan juga mampu menerapkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
[BACA JUGA: Menerima SP2DK Karena Ketidaksesuaian Pelaporan? Simak Alur Penyelesaiannya!]
Penulis: Diana Aprilia Silaen
Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)



