VOKASI NEWS – Sistem pemungutan pajak di Indonesia terdiri atas tiga mekanisme, yaitu Self-Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding Assessment System. Dari ketiga mekanisme tersebut, Indonesia menerapkan Self-Assessment System sebagai sistem utama. Melalui sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, penerapan sistem tersebut masih dapat menimbulkan kesalahan pelaporan. Akibatnya, muncul perbedaan antara pajak yang disetor dan yang dilaporkan sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Kasus tersebut dialami oleh CV X, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk kesehatan dan farmasi di Surabaya. Pada 10 November 2025, CV X menerima SP2DK atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024. Surat tersebut diterbitkan setelah analisis data administrasi perpajakan menunjukkan adanya biaya dan penghasilan yang belum disesuaikan dengan ketentuan fiskal.
Biaya dan Penghasilan yang Belum Disesuaikan
Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat pos yang seharusnya dikoreksi secara fiskal. Pertama, biaya promosi sebesar Rp41.467.550 dikoreksi fiskal positif karena tidak didukung daftar nominatif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Selain itu, biaya pajak atas pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp5.773.209 juga dikoreksi karena pajak penghasilan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya, ditemukan koreksi fiskal negatif atas pendapatan jasa giro sebesar Rp2.073.577. Penghasilan tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sementara itu, biaya administrasi bank sebesar Rp2.642.126 yang berkaitan dengan jasa giro juga dikoreksi fiskal positif karena tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Akibat seluruh koreksi tersebut, penghasilan kena pajak CV X meningkat sehingga timbul tambahan PPh Pasal 29 kurang bayar sebesar Rp2.564.421.
Langkah Penyelesaian SP2DK
Setelah menerima SP2DK, CV X segera melakukan penelitian internal dan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi seluruh pos yang memerlukan penyesuaian. Selanjutnya, tanggapan tertulis disampaikan kepada Account Representative pada 19 November 2025 dengan melampirkan laporan keuangan serta Surat Pemberitahuan Tahunan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui pembahasan langsung agar seluruh data yang menjadi objek penelitian dapat dijelaskan secara memadai.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dituangkan dalam Berita Acara, CV X menyetorkan tambahan PPh Pasal 29 kurang bayar sebesar Rp2.564.421 pada 25 November 2025. Setelah itu, pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dilakukan secara elektronik pada 27 November 2025. Pembetulan yang menambah pajak terutang juga menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam kasus ini, sanksi administrasi tercatat sebesar Rp179.509.
Penyelesaian Tanpa Pemeriksaan Lanjutan
Seluruh proses tersebut membuat penyelesaian SP2DK CV X dapat dilakukan tanpa berlanjut ke tahap pemeriksaan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa koreksi fiskal bukan sekadar formalitas administrasi. Sebaliknya, koreksi fiskal menjadi langkah penting untuk memastikan laporan keuangan komersial telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, ketelitian dalam pencatatan biaya, penyusunan daftar nominatif, dan pemisahan penghasilan yang dikenai pajak final menjadi faktor penting untuk mencegah penerbitan SP2DK pada masa mendatang. Oleh karena itu, evaluasi perpajakan secara berkala sebelum batas pelaporan SPT perlu dilakukan agar potensi ketidaksesuaian data dapat terdeteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi konsekuensi perpajakan yang lebih besar.
[BACA JUGA: Pengalaman Berharga Mahasiswa Keperawatan UNAIR selama PKL di Ruang Kenari RS Menur Surabaya]
Penulis: Nadilla Nur Aulia
Pembimbing: Nitami Galih Pangesti
Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)



