VOKASI NEWS – Tata cara penyetoran pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) terkait dengan sewa tanah dan/atau bangunan, sebuah penelitian Mahasiswa Vokasi UNAIR.
Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem self-assessment. Self Assessment System sebagai sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang sering dikenal dengan PPh. Di antara berbagai ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh), terdapat Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 yang mengatur pajak final atas penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan. Salah satu objek yang diatur dalam pasal ini adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sewa tanah dan/atau bangunan. Tanah dan bangunan yang dimaksud dalam ketentuan ini mencakup rumah, apartemen, kantor, ruko, dan berbagai jenis bangunan lainnya.
Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan final pasal 4 Ayat (2) yang dikenakan atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Jumlah bruto nilai sewa ini merupakan keseluruhan jumlah yang diterima oleh penyewa tanpa dikurangi oleh biaya apapun.
Mekanisme Pemotongan dan Penyetoran Pajak
Pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh pihak penyewa atau pengguna jasa sewa. Pihak penyewa berkewajiban memotong pajak sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa yang dibayarkan kepada pemilik tanah dan/atau bangunan, dan kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank atau kantor pos.
BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pemotongan dan penyetoran pajak ini:
- Pemotongan Pajak : Saat pembayaran sewa dilakukan, penyewa memotong pajak sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
- Penyetoran Pajak : Pajak yang telah dipotong tersebut disetorkan ke kas negara. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi.
- Pelaporan : Setelah melakukan penyetoran, penyewa wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran pajak tersebut. Melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 yang disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Sanksi atas Keterlambatan dan Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Sanksi denda dikenakan atas keterlambatan penyetoran pajak, sedangkan sanksi bunga dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak yang terjadi akibat ketidakpatuhan.
- Denda Keterlambatan Penyetoran: Jika penyewa terlambat menyetorkan pajak yang telah dipotong, maka akan dikenakan denda. Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus disetor. Denda ini dihitung dari jatuh tempo hingga tanggal penyetoran pajak.
- Bunga atas Kekurangan Pembayaran: Jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat ketidakpatuhan. Maka akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung dari jatuh tempo hingga tanggal pelunasan.
Dari penjelasan diatas diharapkan untuk Wajib Pajak memiliki wawasan luas terkait dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan. Hal ini sangat penting untuk mendukung penerimaan negara serta menghindari sanksi administratif. Dengan hal ini, wajib pajak baik sebagai penyewa maupun pemilik tanah dan/atau bangunan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, sehingga tercipta sistem perpajakan yang adil dan efisien. Pemahaman yang baik mengenai PPh Pasal 4 ayat 2 juga dapat membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara lebih efektif.
***
Penulis : Dio Kusuma Dewa
Dosen Pembimbing : Nitami Galih Pangesti, S.A, M.A.
Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR