VOKASI NEWS – Kepatuhan perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan usaha. Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban menggunakan self assessment system, yaitu menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam praktiknya, masih sering ditemukan perbedaan antara laporan keuangan komersial dan ketentuan perpajakan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan koreksi fiskal dan menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan DJP ialah melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui SP2DK, wajib pajak diberi kesempatan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 14 hari. Wajib pajak juga dapat melengkapi dokumen pendukung sebelum dilakukan tindak lanjut oleh fiskus.
Studi Kasus Wajib Pajak Badan
Studi kasus pada CV S yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan menunjukkan bahwa SP2DK diterbitkan karena adanya permintaan penjelasan mengenai rincian biaya yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024. CV S memerlukan waktu lebih lama untuk mengumpulkan data. Oleh karena itu, perusahaan melakukan komunikasi dengan Account Representative untuk meminta perpanjangan waktu.
SPT Tahun Pajak 2024 beserta laporan laba rugi telah direkonsiliasi oleh CV S. Pada beban administrasi dan umum terdapat rekonsiliasi fiskal atas akun beban pemeliharaan dan beban penyusutan. CV S menilai kedua beban tersebut tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan melakukan koreksi fiskal positif. Secara komersial beban tersebut dapat dibebankan. Namun, secara perpajakan beban tersebut harus dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai non-deductible expense.
Laporan Laba Rugi Komersial vs Laporan Laba Rugi Fiskal
Hasil analisis bersama Account Representative melalui penyampaian tanggapan pada 15 Oktober 2025 menunjukkan adanya perbedaan antara laporan laba rugi komersial dan laporan laba rugi fiskal CV S. Perbedaan tersebut terdapat pada perlakuan atas beban administrasi dan umum, khususnya akun beban transportasi kendaraan yang digunakan oleh direksi perusahaan.
Dalam laporan laba rugi komersial, seluruh biaya transportasi kendaraan dibebankan sebesar 100 persen. Hal tersebut dilakukan karena biaya benar-benar dikeluarkan untuk kegiatan operasional perusahaan. Namun, dalam laporan laba rugi fiskal, pengakuan biaya harus mengikuti ketentuan perpajakan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002, biaya kendaraan yang digunakan karena jabatan hanya dapat dibebankan sebesar 50 persen sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Akan tetapi, pada laporan laba rugi fiskal Tahun Pajak 2024 perusahaan masih membebankan biaya tersebut sebesar 100 persen. Akibatnya, laba fiskal belum mencerminkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan dalam proses SP2DK. Berdasarkan hasil pembahasan, diterbitkan Berita Acara Pelaksanaan SP2DK pada 18 November 2025. Berita acara tersebut menetapkan adanya koreksi fiskal positif atas beban transportasi kendaraan. Koreksi tersebut menyebabkan Penghasilan Kena Pajak CV S meningkat dari sekitar Rp1,24 miliar menjadi Rp1,25 miliar. Dampaknya, PPh Pasal 29 yang terutang bertambah sehingga timbul kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp2.648.580.
Penyelesaian SP2DK
CV S segera melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut pada 4 Desember 2025 menggunakan kode billing. Selanjutnya, perusahaan menyetorkan pembayaran tersebut ke kas negara. Setelah itu, perusahaan menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan.
Pada proses pembetulan administratif sempat terjadi kesalahan input data akibat human error. Oleh karena itu, perusahaan kembali menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan kedua pada 5 Desember 2025. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh data sesuai dengan hasil koreksi fiskal yang telah disepakati bersama fiskus.
Melalui kasus ini dapat dipahami bahwa SP2DK bukan merupakan bentuk sanksi. Sebaliknya, SP2DK menjadi bagian dari pengawasan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan data yang dimiliki sebelum dilakukan pemeriksaan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyusun laporan keuangan dan SPT Tahunan secara cermat. Perusahaan juga perlu melakukan rekonsiliasi fiskal dengan tepat serta memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia. Dengan demikian, kepatuhan perpajakan dapat tetap terjaga dan potensi sengketa pajak di kemudian hari dapat diminimalkan.
[BACA JUGA: Pengembangan Alat Fiksasi Adjustable untuk Menunjang Pemeriksaan Radiografi Ankle Stress View]
***
Penulis: Yulan Fadilla Savitri
Pembimbing: Ajeng Rachma Pertiwi, S.E., M.S.A.
Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)



