VOKASI NEWS – Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut asas self-assessment. Pada sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh. Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun, kebebasan ini tetap diiringi dengan pengawasan ketat. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu instrumen pengawasan yang sering digunakan adalah SP2DK. SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Sedangkan PPN KMS adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun
Sendiri (PPN KMS).
Kronologi Munculnya Selisih Perhitungan PPN KMS
PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang food and beverage (FnB). Pada tahun 2022, perusahaan melakukan ekspansi. Ekpansi dilakukan dengan membangun sebuah tempat usaha komersial. Tempat usaha tersebut bernama SANTERIA (nama samaran) di Surabaya. Proses konstruksi dilakukan secara mandiri. Pembangunan berjalan tanpa menggunakan jasa kontraktor utama. Oleh karena itu, kegiatan ini memenuhi kriteria objek PPN KMS. Sesuai regulasi, PT XYZ wajib menghitung dan menyetor PPN KMS tersebut.
Masalah bermula ketika KPP Pratama Surabaya Tegalsari bertindak. KPP menerbitkan Surat Teguran pada April 2024. Menanggapi teguran ini, PT XYZ menyetorkan PPN KMS. Penyetoran sebesar Rp10.559.560 berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) internal. RAB dihitung saat bangunan masih dalam kondisi setengah jadi. Kondisi tersebut yaitu struktur lantai 2 belum selesai. Namun, pihak KPP kemudian melakukan penilaian lapangan. Penilaian dilakukan pada Desember 2024 ketika bangunan telah rampung 100%. Hasil penilaian ulang KPP menunjukkan RAB bangunan sebenarnya jauh lebih tinggi. Sehingga PPN KMS yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp28.761.920.
Perbedaan mencolok terjadi antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) versi wajib pajak dan versi KPP. Hal ini memicu penerbitan SP2DK pada tanggal 25 September 2025. Perusahaan diundang untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan atas selisih kurang bayar pajak senilai Rp18.202.360.
Proses Penyelesaian SP2DK
Menghadapi SP2DK tersebut, manajemen PT XYZ mengambil langkah. Manajemen bersama konsultan pajak menghadiri undangan pembahasan tatap muka. Dalam forum klarifikasi, disadari bahwa PT XYZ memiliki keterbatasan. Keterbatasan dalam hal dokumen pembuktian administrasi internal yang kurang rapi. Dokumen kurang rapi selama masa konstruksi. Ketidaklengkapan arsip ini membuat perusahaan kesulitan. Perusahaan kesulitan menyanggah hasil perhitungan dari tim penilai pajak.
Sebagai langkah kooperatif, PT XYZ memutuskan untuk menyetujui seluruh hasil penilaian akhir fiskus. Kesepakatan ini dituangkan secara resmi melalui penandatanganan Berita Acara. Penandatanganan dilakukan pada tanggal 24 November 2025. Tujuannya untuk meringankan beban finansial perusahaan. Langkah ini dilakukan tanpa mengganggu stabilitas arus kas operasional. Disepakati pula skema pelunasan pajak kurang bayar (Rp18.202.360) melalui mekanisme dua kali angsuran. Angsuran dilakukan pada bulan Desember 2025 (Rp10.000.000) dan Januari 2026 (Rp8.202.360).
Pelajaran Berharga
Kasus PT XYZ memberikan pelajaran penting bagi para wajib pajak. Pelajaran khususnya bagi badan usaha yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Pertama, pentingnya merapikan administrasi dan dokumentasi RAB. Bukti transaksi riil juga harus dirapikan sejak awal proyek konstruksi. Kedua, pemahaman yang baik mengenai regulasi PPN KMS sangat krusial. Regulasi seperti PMK No. 61/PMK.03/2022 agar komponen pengeluaran dihitung secara presisi. Ketiga, sikap kooperatif dalam merespons SP2DK menjadi solusi efektif. Termasuk pemanfaatan fasilitas angsuran pajak untuk menyelesaikan sengketa. Langkah ini efektif tanpa harus berujung pada pemeriksaan pajak yang memberatkan.
Penulis: Muhammad Ilham Rusydi
Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)



