VOKASI NEWS – Sistem self-assessment perpajakan di Indonesia memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh wajib pajak setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepercayaan tersebut tetap diimbangi dengan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini dikeluarkan apabila sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian pada Surat Pemberitahuan (SPT).
Entitas yang mengalami pengawasan tersebut adalah PT Y. Perusahaan yang berlokasi di Surabaya ini merupakan klien dari Kantor Konsultan Pajak Harwa Persada. Pada 5 Mei 2025, PT Y menerima SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak. Surat tersebut meminta penjelasan lebih rinci atas isian kolom Biaya Usaha dan Biaya Usaha Lainnya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023. Kasus tersebut menjadi contoh nyata pentingnya ketelitian dalam pencatatan biaya operasional. Ketelitian tersebut diperlukan agar pelaporan pajak tahunan yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sorotan pada Rincian Beban Administrasi dan Umum
Sorotan atas rincian biaya tersebut muncul karena koreksi yang tercantum dalam SPT dinilai masih bersifat umum. Koreksi tersebut meliputi Beban Administrasi dan Umum sebesar Rp22.502.958 serta koreksi Pendapatan di Luar Usaha sebesar Rp18.175.856. Selanjutnya, Account Representative meminta rincian dari setiap akun biaya yang dilaporkan. Rincian tersebut mencakup berbagai pos pengeluaran, mulai dari biaya transportasi, konsumsi rapat, hingga fee kerja sama dengan mitra rumah sakit. Beberapa pos biaya dinilai berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, seperti biaya seragam pegawai. Sementara itu, fee instalasi forensik dan fee jasa pemotongan gaji dinilai berkaitan dengan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Pendapatan di luar usaha yang berasal dari unit simpan pinjam, toko, ambulans, dan unit PO juga diminta penjelasannya. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara sumber penghasilan dengan pencatatan yang terdapat dalam laporan keuangan.
Klarifikasi Cepat Tanpa Perpanjangan Waktu
Dalam menanggapi permintaan tersebut, PT Y tidak memerlukan perpanjangan waktu. Seluruh data dan dokumen pendukung berhasil disiapkan lebih cepat dari batas empat belas hari yang telah ditetapkan. Surat tanggapan tertulis disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak pada 19 Mei 2025, jauh sebelum tenggat waktu berakhir. Pimpinan KKP Harwa Persada, Toek Hartantiyo, menilai kecepatan respons tersebut menjadi kunci agar proses klarifikasi tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan. “Kelengkapan dokumen dan kecepatan menanggapi surat dari KPP sangat menentukan apakah klarifikasi bisa diselesaikan secara administratif atau harus naik ke tahap pemeriksaan,” ujarnya. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak seluruh usulan koreksi diterima; PT Y menyetujui koreksi sebesar Rp8.387.242 atas biaya transportasi tertentu dan sebagian biaya internet, sementara biaya bahan bakar untuk unit ambulans serta fee kerja sama dengan rumah sakit tetap dipertahankan karena berkaitan langsung dengan kegiatan operasional koperasi.
Dampak pada Pajak Terutang dan Langkah Lanjutan
Hasil akhir klarifikasi turut memengaruhi besaran pajak terutang PT Y. Setelah dilakukan koreksi fiskal total sebesar Rp42.480.200, Penghasilan Kena Pajak meningkat dari Rp1.209.587.450 menjadi Rp1.229.564.692. Peningkatan tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan Pasal 29 naik dari Rp133.054.570 menjadi Rp135.252.040, sehingga timbul kurang bayar sebesar Rp2.197.470 yang telah disetorkan PT Y pada 18 Juli 2025. Selain itu, biaya seragam pegawai dan fee admin kurir yang semula tercatat sebagai biaya kantor dipindahkan menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga PT Y melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 pada 2 Juli 2025 untuk memastikan kesesuaian pelaporan.
Pelajaran dari Kasus PT Y
Kasus SP2DK yang dialami PT Y menegaskan bahwa setiap rincian biaya usaha, sekecil apa pun nilainya, tetap berpotensi menjadi objek pemeriksaan otoritas pajak apabila keterkaitannya dengan kegiatan usaha tidak didukung dokumen yang memadai. Rekonsiliasi rutin antara laporan keuangan komersial dan perhitungan fiskal sebelum SPT Tahunan disampaikan dapat membantu perusahaan mendeteksi potensi koreksi lebih awal. Evaluasi berkala atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23 atas biaya-biaya nonoperasional juga penting dilakukan agar risiko diterbitkannya SP2DK di masa mendatang dapat diminimalkan.
[BACA JUGA: Inovasi Mahasiswa D-IV TRIK pada Robot Pengantar Barang Berbasis Kamera untuk Navigasi Adaptif di Lingkungan Industri]
Penulis: Dimas Aradhana Putra Witarsa
Pembimbing: Izmi Dwira Eriani
Editor: Aghnia Faizatus (Tim Branding Vokasi)



