VOKASI NEWS – Sistem pemungutan pajak di Indonesia menerapkan asas self-assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak berperan penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Ketidakpatuhan wajib pajak dapat disebabkan oleh pemahaman perpajakan yang belum memadai maupun kelemahan sistem administrasi internal perusahaan. Untuk mengawasi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan melaksanakan pemeriksaan pajak. Langkah ini bertujuan mengurangi potensi penghindaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Tahapan pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, serta bukti secara objektif. Proses tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu temuan yang sering muncul berkaitan dengan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2).
Permasalahan tersebut umumnya terjadi karena kelalaian dalam melakukan pemotongan dan pelaporan pajak atas transaksi sewa tanah dan bangunan. Akibatnya, perusahaan berpotensi mengalami kekurangan pembayaran pajak yang menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Secara umum, pemeriksaan pajak dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Proses diawali dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan. Selanjutnya, pemeriksa mengumpulkan dan menguji data serta dokumen transaksi wajib pajak. Setelah itu, otoritas pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Tahap akhir dilakukan melalui pembahasan hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
Penyebab risiko kurang bayar
Berdasarkan berbagai kasus di lapangan, temuan yang paling sering muncul adalah selisih objek pajak akibat tidak dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Selain itu, kelemahan sistem administrasi internal juga menjadi penyebab kurang optimalnya identifikasi objek pemotongan pajak. Kondisi tersebut dapat memicu risiko kurang bayar.
Sebagai tindak lanjut, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat tersebut disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Penerapan sanksi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan serta mendorong wajib pajak agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Upaya mencegah temuan pemeriksaan
Untuk mengurangi risiko kurang bayar, perusahaan perlu menerapkan langkah mitigasi secara menyeluruh. Pertama, perusahaan perlu memperkuat sistem pengawasan internal terhadap transaksi dengan pihak ketiga. Selain itu, klasifikasi vendor yang menjadi objek pemotongan pajak perlu disusun secara jelas.
Kedua, perusahaan disarankan melakukan rekonsiliasi perpajakan secara berkala. Langkah ini membantu mendeteksi kesalahan perhitungan maupun kelalaian pemotongan pajak sebelum memasuki masa pemeriksaan. Selanjutnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan juga menjadi faktor penting. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih siap menghadapi perubahan ketentuan perpajakan yang terus berkembang.
Secara keseluruhan, pemeriksaan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui pengawasan internal yang lebih baik, rekonsiliasi rutin, serta peningkatan literasi perpajakan, perusahaan dapat meminimalkan risiko kurang bayar. Selain itu, langkah tersebut juga membantu mengurangi potensi sanksi administrasi pada masa mendatang.
[BACA JUGA: Rincian Biaya Usaha Jadi Sorotan SP2DK, Koperasi PT Y Percepat Klarifikasi]
Penulis: Aji Kuswantoro
Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)



