VOKASI NEWS – SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat ini berguna untuk memperoleh penjelasan dalam bentuk data maupun keterangan dari perusahaan yang diduga belum melaksanakan pemenuhan perpajakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Upaya tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Khususnya dalam mewujudkan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan melalui penguatan administrasi perpajakan.
Apabila terdapat kesalahan yang di timbulkan oleh Wajib Pajak dapat mengakibatkan perbedaan antara total pajak yang terlapor dengan dengan kondisi sebenarnya. Hal tersebut dapat menjadi dasar bagi KPP untuk mengeluarkan SP2DK. Sebagai upaya lanjutan atas temuan kesalahan yang dilakukan perusahaan.
Permasalahan terkait SP2DK juga dialami oleh CV X yang mendapat pendampingan dari sebuah kantor konsultan pajak di Surabaya. KPP menerbitkan SP2DK pada 6 Mei 2025 karena menemukan indikasi perbedaan antara pengakuan pembelian dalam laporan keuangan dengan Pajak Masukan tahun pajak 2023. Karena adanya SP2DK mengharuskan CV X menyampaikan tanggapan atau konfirmasi kepada Account Representative (AR) baik secara tertulis maupun langsung dengan jangka waktu selama 14 hari semenjak SP2DK diterbitkan.
Menelusuri Sumber Ketidaksesuaian Data
CV X menyampaikan tanggapan secara langsung dengan mendatangi KPP pada 3 Juli 2025. Sebelumnya, CV X mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Account Representative (AR). Menurut konfirmasi CV X, terdapat perbedaan data pembelian sebagaimana tercantum SP2DK. Kesalahan terjadi karena pembelian bulan Juli dan November 2023 belum dilaporkan. Pembelian 2023 yang dikreditkan pada 2024 belum dilaporkan sebesar Rp1.927.696.156.
Menurut penjelasan perusahaan, kesalahan terjadi akibat kelalaian tidak meminta faktur supplier. Faktur Pajak menjadi hangus atau hilang karena belum dikreditkan dalam 3 bulan. Hal ini menyebabkan CV X tidak melakukan pengkreditan sehingga terjadi selisih. Akibat pembelian tidak terlapor di SPT Masa PPN, setoran pajak berkurang.
Penyelesaian Lewat Pembetulan SPT
Sebagai bentuk tindak lanjut atas SP2DK yang diterima, CV X melakukan pembetulan terhadap SPT PPN dan Laba Rugi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan melakukan pembetulan Laporan Keuangan Laba Rugi tahun 2023. Sebagai konsekuensi dari pembetulan tersebut CV X melakukan setoran atas kurang bayar pada PPh 29 Rp 10.181.917 dan pembetulan SPT Masa PPN tahun 2023 Rp231.337.285. CV X juga menanggung sanksi bunga Rp47.037.660.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesalahan administratif sederhana berdampak besar. Kelalaian mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dapat memicu terbitnya SP2DK dan kewajiban tambahan. Rekonsiliasi rutin antara laporan keuangan dan data perpajakan sangat penting dilakukan. Pengawasan memadai menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko koreksi dan sanksi administrasi.
[BACA JUGA: Kesalahan Pengkreditan Pajak Masukan Berujung SP2DK pada PT X]
Penulis: Melina Feby Mahariyanti
Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)



