VOKASI NEWS – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berperan dalam penyedia dana bagi pelaku UMKM dan masyarakat. Namun, tingginya angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan atau NPL) menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh sektor BPR. Pada tahun 2024, PT BPR Mahkota Mitra Usaha Kediri menunjukkan rasio NPL yang mencapai 13,53%. Angka ini jauh di atas batas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5%. Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan kredit bermasalah tidak hanya dapat diindikasikan sebagai kegagalan debitur dalam membayar angsuran. Permasalahan tersebut juga berkaitan dengan proses analisis kredit serta dinamika perekonomian debitur informal di wilayah Kediri.
Kredit Bermasalah Menjadi Tantangan
Melalui penelitian kualitatif di PT BPR Mahkota Mitra Usaha Kediri, ditemukan adanya peningkatan kredit bermasalah yang dipengaruhi oleh faktor internal bank dan karakteristik debitur. Menurut wawancara yang dilakukan dengan Kepala Bagian Kredit, Account Officer (AO), dan debitur, penelitian ini memberikan pemahaman menyeluruh terkait permasalahan yang dihadapi dan solusi penyelesaiannya.
Analisis Kredit Tidak Semudah Memeriksa Dokumen
Berdasarkan data di lapangan, implementasi analisis prinsip 5C dinilai masih menghadapi kendala, khususnya dalam penilaian aspek Character dan Capacity calon debitur. Proses penilaian karakter dan integritas calon debitur menjadi tahapan yang cukup rumit. Pasalnya, kelayakan perilaku calon debitur tidak dapat diukur secara akurat hanya dengan mengandalkan dokumen administrasi.
Salah satu Account Officer (AO) menjelaskan,
“Character itu yang paling susah dianalisis. Kadang saat survei kelihatannya bagus, tetapi setelah kredit berjalan baru diketahui kebiasaan sebenarnya. Karena itu AO harus mencari informasi dari lingkungan sekitar dan orang-orang yang mengenal calon debitur.” – Kristiawan Ardi Nugroho Pusoko, Account Officer.
Selain karakter, kemampuan bayar debitur dihitung berdasarkan kondisi usaha yang dijalankan sebenarnya, bukan hanya menurut pengakuan calon debitur. Sehingga Account Officer (AO) perlu melakukan pengecekan langsung terhadap omzet, biaya operasional, hingga kondisi pasar sebelum menentukan kemampuan pembayaran angsuran.
Pendapatan Menurun Menjadi Penyebab Dominan
Penelitian ini menemukan bahwa sebagian debitur mengalami kondisi kesulitan pembayaran angsuran akibat penurunan pendapatan usaha. Kenaikan harga bahan baku, turunnya daya beli masyarakat, hingga kebutuhan keluarga yang mendesak menyebabkan arus kas usaha tidak lagi menutupi kewajiban kredit.
Seorang debitur mengungkapkan,
“Waktu pandemi Covid-19, hampir semua sektor usaha lesu. Pendapatan ikut menurun, jadi kemampuan membayar angsuran juga terdampak. Meski begitu, angsuran tetap saya usahakan dibayar dari penghasilan usaha yang lain.” – E.S., Debitur.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kredit bermasalah bukan disebabkan oleh itikad buruk debitur, melainkan kondisi ekonomi yang bersifat situasional. Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa sebagian debitur menggunakan dana kredit tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat debitur yang memiliki pinjaman di pihak lain sehingga beban cicilannya menjadi semakin berat.
Restrukturisasi Kredit Menjadi Langkah Pertama
Dalam menangani kredit bermasalah, PT BPR Mahkota Mitra Usaha Kediri lebih mengutamakan pendekatan persuasif melalui restrukturisasi kredit. Pendekatan tersebut diberikan kepada debitur yang memiliki prospek usaha dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya, sebelum menempuh tindakan hukum.
Kepala Bagian Kredit menjelaskan,
“Kalau debitur masih kooperatif dan usahanya masih berjalan, bank pasti mengutamakan restrukturisasi. Tujuannya supaya usaha tetap berjalan dan angsurannya bisa kembali lancar.” – Sukamto, Kepala Bagian Kredit.
Apabila seluruh upaya penyelamatan tidak berhasil dan debitur tidak menunjukkan itikad baik, bank akan melanjutkan proses penyelesaian melalui somasi, gugatan sederhana, hingga pelelangan agunan. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Strategi tersebut mampu menurunkan rasio NPL PT BPR Mahkota Mitra Usaha Kediri dari 13,53% pada tahun 2024 menjadi 8,30% pada tahun 2025. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa kombinasi antara analisis kredit yang lebih selektif, pengawasan intensif, restrukturisasi, dan tindakan hukum mampu memperbaiki kualitas kredit BPR.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kredit bermasalah menjadi permasalahan yang kompleks. Keberhasilan pengendalian NPL tidak bergantung pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran, namun juga dipengaruhi kualitas analisis Account Officer (AO), efektivitas pengawasan pasca-realisasi, serta kemampuan bank dalam memahami kondisi perekonomian debitur. Optimalisasi implementasi prinsip 5C, monitoring secara berkelanjutan, dan restrukturisasi kredit yang efektif menjadi pilar utama dalam mempertahankan stabilitas kinerja keuangan perbankan. Upaya tersebut juga mendukung keberlangsungan bisnis sektor UMKM.
[BACA JUGA: Menguji Kesiapan dan Kompetensi: OSCE Mahasiswa D4 TLM UNAIR dalam Menghadapi Tantangan Dunia Kesehatan]
Penulis: Siti Febriana Saphira
Editor: Vioretha (Tim Branding Vokasi)



