Evaluasi Pemotongan PPh Pasal 21: Pentingnya Pengendalian Internal Perusahaan

Evaluasi pemotongan PPh Pasal 21 pada perusahaan untuk meningkatkan pengendalian internal

VOKASI NEWS Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam membiayai pembangunan nasional. Melalui sistem self-assessment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem pengendalian internal yang baik agar setiap kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, kesalahan administrasi perpajakan masih dapat terjadi. Salah satunya ialah kesalahan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran jasa kepada tenaga ahli. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara pencatatan keuangan perusahaan dengan data perpajakan yang tercatat pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Berangkat dari kondisi tersebut, dilakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal pada PT X, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Evaluasi bertujuan mengidentifikasi penyebab terjadinya kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan.

Kesalahan Pemotongan PPh Pasal 21 Menjadi Temuan Evaluasi

Dalam kegiatan operasionalnya, PT X melakukan pembayaran professional fee kepada notaris yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan ketentuan perpajakan, pembayaran jasa kepada tenaga ahli orang pribadi termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21.

Namun, perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran jasa notaris sebesar Rp6.000.000. Akibatnya, muncul potensi pajak yang belum dipotong sebesar Rp150.000. Kondisi tersebut menyebabkan ketidaksesuaian antara biaya yang dicatat dalam laporan keuangan perusahaan dengan data perpajakan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Ketidaksesuaian tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada perusahaan. Temuan ini menunjukkan bahwa kesalahan administrasi perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi bagi perusahaan apabila tidak segera diperbaiki.

Lemahnya Pengendalian Internal Memengaruhi Kepatuhan Perpajakan

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa permasalahan tersebut tidak hanya disebabkan oleh kesalahan individu. Selain itu, lemahnya sistem pengendalian internal juga menjadi faktor yang memengaruhi terjadinya kesalahan pemotongan pajak.

Staf keuangan belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai perbedaan perlakuan perpajakan antara pembayaran jasa kepada wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Di sisi lain, perusahaan juga belum memberikan pelatihan perpajakan secara khusus kepada staf yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran dan perpajakan.

Evaluasi juga menunjukkan bahwa perusahaan belum memiliki prosedur yang mengatur pengecekan kewajiban perpajakan secara rinci dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Seluruh proses pembayaran, mulai dari pemeriksaan dokumen, perhitungan pajak, hingga pelaksanaan transfer, masih ditangani oleh satu orang staf keuangan. Akibatnya, tidak terdapat mekanisme pengecekan silang yang mampu mendeteksi kesalahan sejak awal.

Selain itu, perusahaan belum melaksanakan review dan rekonsiliasi perpajakan secara berkala. Kondisi tersebut menyebabkan kesalahan pemotongan pajak baru diketahui setelah diterbitkannya SP2DK.

Penguatan Sistem Menjadi Langkah Perbaikan

Berdasarkan hasil evaluasi, perusahaan perlu memperkuat sistem pengendalian internal melalui beberapa langkah perbaikan. Upaya tersebut meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyempurnaan SOP perpajakan, penerapan pemisahan fungsi kerja, serta pelaksanaan pengawasan dan rekonsiliasi perpajakan secara berkala.

Berbagai langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa mendatang. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[BACA JUGA: SILEBAR Dukung Efisiensi Arsip Digital PTPN Kebun Tanjung Lebar]

Penulis: Rama Zidhanu Fisabilillah

Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)