Faktur Nol Rupiah, Bonus yang Berujung Sanksi: Kritik atas Ketidaktepatan DPP

VOKASI NEWS – Angka nol pada satu kolom faktur pajak nyaris membuat sebuah distributor obat-obatan di Surabaya berurusan panjang dengan otoritas pajak. CV X, perusahaan yang dimaksud, menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak pada 19 September 2025. Pemicunya bukan transaksi besar yang disembunyikan, melainkan kebiasaan mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nol pada faktur atas barang bonus yang diberikan kepada pelanggan sepanjang 2024. Sekilas terlihat sepele, tetapi kesalahan ini berujung pada kewajiban membayar kekurangan pajak belasan juta rupiah.

Bonus Tetap Kena Pajak, Bukan Rahasia Baru

Banyak pelaku usaha masih menganggap pemberian bonus sebagai urusan pemasaran semata, tanpa konsekuensi pajak. Anggapan itu keliru. Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan hal sebaliknya. Pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak tetap termasuk penyerahan yang terutang PPN, sesuai perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan ini bukan hal baru dan semestinya sudah dipahami setiap Pengusaha Kena Pajak sejak lama.

Masalahnya bukan hanya soal terutang atau tidak, melainkan cara menghitungnya. Pajak atas bonus semacam ini seharusnya dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain. Nilai lain yang dimaksud adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor, sesuai Pasal 2 huruf b PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Dengan mengisi DPP sebesar nol, CV X praktis tidak memungut PPN sama sekali atas ratusan transaksi bonus selama setahun penuh. Kondisi seperti ini sulit lolos dari radar pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.

Selisih yang Terungkap Saat Rekonsiliasi

Perusahaan menelusuri ulang seluruh Faktur Pajak Keluaran 2024 yang berkaitan dengan bonus. Data kuantitas barang dan harga pokok penjualan per unit disiapkan sebelum tanggapan resmi disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Hasil penelusuran internal menunjukkan kurang bayar sebesar Rp12,6 juta, sementara Account Representative dari kantor pajak menghitung angka yang lebih besar, yaitu Rp16,9 juta. Ternyata, saat rekonsiliasi Account Representative menemukan temuan baru yang justru lebih mencolok. Transaksi berdiskon sangat besar, mencapai 81 hingga 90 persen dari harga jual. Selisih itu ternyata terpusat hanya pada dua masa pajak, yaitu Mei dan Agustus, yang dinilai fiskus sebagai pemberian cuma-cuma terselubung.

“Diskon yang jauh melebihi kewajaran dapat ditafsirkan sebagai bonus terselubung, apalagi kalau harga akhirnya sampai di bawah harga pokok,” ujar konsultan pajak yang mendampingi CV X selama proses klarifikasi berlangsung.

Argumen tersebut akhirnya diterima kedua pihak, dan angka versi Account Representative disepakati sebagai dasar penyelesaian.

Setelah kedua pihak sepakat, CV X membetulkan SPT Masa PPN dan menyetorkan kekurangan pajak sebesar Rp16.986.195, ditambah bunga keterlambatan Rp1.715.605. Total beban tersebut murni akibat kelalaian administratif yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Pelajaran yang Mahal, Semestinya Bisa Gratis

Akar masalah kasus ini berasal dari kebiasaan mencantumkan DPP nol sejak faktur pertama kali diterbitkan. Rekapitulasi barang bonus dan dokumentasi transaksi promosi semestinya menjadi rutinitas, bukan pekerjaan darurat setelah SP2DK diterima. Selama bonus masih dianggap sekadar strategi dagang tanpa nilai pajak, kasus serupa berpotensi terulang di perusahaan lain.

[BACA JUGA: Bantu UMKM Potong Rambut Susun Laporan Keuangan Digital Berbasis Excel]

Penulis: Adistiara Aqilla Putri Haki

Pembimbing: Hanif Fadhlilah

Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)