VOKASI NEWS – Penerapan self assessment system di Indonesia memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Meskipun demikian, sistem tersebut juga menuntut tingkat ketelitian yang tinggi agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ialah melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diterbitkan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dimiliki fiskus dengan laporan yang disampaikan wajib pajak.
Kasus tersebut terjadi pada PT X yang mempekerjakan dokter sebagai tenaga ahli dengan status bukan pegawai. Penghasilan para dokter tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016. Aturan tersebut menyatakan bahwa dokter termasuk tenaga ahli yang dikategorikan sebagai penerima penghasilan bukan pegawai.
Kesalahan Penentuan Tarif Menjadi Penyebab SP2DK
Pada tahun 2025, PT X menerima SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak karena terdapat perbedaan antara jumlah PPh Pasal 21 yang dilaporkan dengan hasil pengawasan fiskus untuk Tahun Pajak 2021. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa penyebab utama terbitnya SP2DK adalah kesalahan dalam penerapan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
PT X masih menggunakan tarif 5 persen pada beberapa dokter. Padahal, sebagian dokter tersebut telah memasuki lapisan tarif 15 persen bahkan 25 persen berdasarkan akumulasi penghasilannya. Kesalahan tersebut ditemukan pada sebelas dokter yang berstatus sebagai tenaga ahli atau bukan pegawai. Kesalahan terjadi pada Masa Pajak Maret hingga Desember 2021.
Dampak Kesalahan Perhitungan Pajak
Berdasarkan hasil perhitungan fiskus, jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang mencapai Rp135.250.000. Namun, PT X hanya melaporkan sebesar Rp60.350.000. Dengan demikian, terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp74.900.000.
Selisih tersebut menjadi dasar penerbitan SP2DK sebagai sarana klarifikasi sebelum dilakukan tindakan pengawasan lebih lanjut oleh otoritas pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam menentukan lapisan tarif progresif dapat menimbulkan perbedaan nilai pajak yang cukup signifikan.
Tindak Lanjut atas SP2DK
Sebagai tindak lanjut atas SP2DK, PT X melakukan penelaahan terhadap data yang dimiliki fiskus. Perusahaan juga menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang. Selain itu, perusahaan menyiapkan dokumen pendukung dan tanggapan atas SP2DK.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Account Representative, PT X melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Perusahaan juga melunasi kekurangan pajak sesuai hasil perhitungan yang telah disepakati. Kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menerapkan tarif progresif PPh Pasal 21, khususnya bagi tenaga ahli yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Selain itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi dan rekonsiliasi data perpajakan secara berkala. Langkah tersebut dapat meminimalkan risiko kesalahan pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
[BACA JUGA: Mahasiswa Vokasi Unair Ungkap Penyebab Tipisnya Margin UMKM Mild Sleep]
***
Penulis: Selvi Mardiana Putri
Pembimbing: Bani Alkausar, S.Pn., M.S.A
Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)



