Lahirnya SAK EP: Apakah SAK ETAP Sudah Tidak Relevan?

VOKASI NEWS – Selama lebih dari satu dekade, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau SAK ETAP menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan bagi entitas nonpublik di Indonesia. Standar ini banyak digunakan oleh entitas dengan skala usaha sederhana karena dinilai lebih mudah diterapkan dibandingkan standar akuntansi umum yang lebih kompleks.

Namun, pada 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia atau DSAK IAI resmi mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat atau SAK EP. Standar tersebut disiapkan sebagai pengganti SAK ETAP dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dengan penerapan dini sejak 1 Januari 2022 (IAI, 2021).

Perubahan ini memunculkan pertanyaan penting. Apakah SAK ETAP sudah tidak relevan lagi? Atau, lahirnya SAK EP justru menjadi bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang?

SAK ETAP dan Semangat Penyederhanaan

SAK ETAP sebelumnya hadir sebagai bentuk penyederhanaan standar akuntansi berbasis International Financial Reporting Standards atau IFRS yang dianggap terlalu kompleks bagi entitas dengan skala usaha dan transaksi sederhana. Dalam ruang lingkupnya, SAK ETAP ditujukan bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal (IAI, SAK ETAP).

Pada masanya, keberadaan SAK ETAP dinilai relevan. Sebagian besar entitas privat di Indonesia, khususnya usaha kecil dan menengah, belum memiliki aktivitas bisnis yang kompleks. Pendekatan penyederhanaan dianggap mampu membantu entitas menyusun laporan keuangan tanpa terbebani pengaturan yang terlalu teknis dan rumit.

SAK ETAP juga menekankan keseimbangan antara biaya dan manfaat dalam penyediaan informasi keuangan. Dengan karakter tersebut, standar ini menjadi solusi praktis bagi entitas yang membutuhkan pedoman pelaporan keuangan sederhana, tetapi tetap memiliki struktur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan Kebutuhan Dunia Usaha

Perkembangan dunia usaha membuat kebutuhan pelaporan keuangan ikut berubah. Pertumbuhan startup berbasis teknologi, munculnya financial technology atau fintech, serta meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis membuat entitas privat tidak lagi hanya membutuhkan laporan keuangan untuk kepentingan internal.

Saat ini, laporan keuangan juga digunakan oleh kreditur, investor, mitra usaha, hingga lembaga pembiayaan sebagai dasar pengambilan keputusan. Kondisi tersebut menuntut laporan keuangan yang tidak hanya sederhana, tetapi juga relevan, transparan, dan dapat dibandingkan antarentitas.

Perubahan kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan lahirnya SAK EP. Kehadiran standar baru ini menunjukkan adanya perubahan arah pelaporan keuangan di Indonesia. Jika sebelumnya fokus utama lebih menekankan pada penyederhanaan administrasi, maka kini pelaporan keuangan mulai diarahkan pada peningkatan kualitas informasi.

SAK EP Hadir dengan Pengaturan Lebih Komprehensif

Dibandingkan dengan SAK ETAP, SAK EP memiliki pengaturan yang lebih komprehensif. Standar ini mulai mengakomodasi laporan keuangan konsolidasian, instrumen keuangan, properti investasi, pajak tangguhan, serta pengungkapan informasi yang lebih memadai.

Meski demikian, SAK EP tetap dirancang lebih sederhana dibandingkan standar akuntansi umum berbasis IFRS penuh. Dengan demikian, standar ini masih dapat diterapkan oleh entitas privat yang memiliki kapasitas terbatas, tetapi membutuhkan laporan keuangan dengan kualitas informasi yang lebih baik.

SAK EP dapat dipahami sebagai bentuk jalan tengah. Standar ini tidak sekompleks standar akuntansi penuh, tetapi juga tidak sesederhana SAK ETAP. Kehadirannya menjadi jawaban atas kebutuhan entitas privat yang semakin berkembang dan memiliki transaksi yang lebih beragam.

Dari Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ke Entitas Privat

Selain perubahan pengaturan, hal menarik juga terlihat dari pergantian istilah “Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik” menjadi “Entitas Privat”. Secara konseptual, perubahan istilah tersebut menunjukkan adanya cara pandang baru terhadap entitas nonpublik.

Entitas privat memang tidak memiliki akuntabilitas publik seperti perusahaan terbuka. Namun, bukan berarti entitas tersebut tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak eksternal. Laporan keuangan entitas privat tetap dapat digunakan oleh investor, kreditur, regulator, mitra usaha, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Dengan demikian, tuntutan terhadap transparansi dan kualitas informasi keuangan tetap menjadi hal penting. Pergantian istilah ini mencerminkan bahwa entitas privat perlu dipandang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang tetap membutuhkan tata kelola dan pelaporan keuangan yang baik.

Tantangan Implementasi SAK EP

Meski membawa arah perubahan yang lebih baik, implementasi SAK EP juga menghadirkan tantangan bagi entitas privat di Indonesia. Tidak semua entitas memiliki kesiapan sumber daya manusia, sistem informasi, maupun pemahaman teknis yang memadai untuk menerapkan standar baru tersebut.

Tantangan ini terutama dirasakan oleh koperasi, usaha menengah, dan perusahaan keluarga yang sebelumnya terbiasa menggunakan sistem pelaporan sederhana berbasis SAK ETAP. Perubahan menuju SAK EP membutuhkan proses penyesuaian, baik dari sisi pencatatan, penyusunan laporan, hingga pemahaman terhadap pengungkapan informasi keuangan.

Kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting dalam proses transisi ini. Tanpa pemahaman yang memadai, penerapan SAK EP berisiko hanya menjadi formalitas administratif, bukan sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.

SAK EP sebagai Penyesuaian terhadap Dunia Usaha Modern

Pada akhirnya, peralihan dari SAK ETAP menuju SAK EP bukan hanya tentang perubahan teknis dalam standar akuntansi. Perubahan ini mencerminkan bahwa dunia usaha Indonesia berkembang semakin kompleks dan membutuhkan sistem pelaporan keuangan yang lebih relevan.

SAK ETAP tidak dapat dikatakan sepenuhnya tidak relevan. Pada masanya, standar tersebut memiliki peran penting dalam membantu entitas nonpublik menyusun laporan keuangan secara lebih sederhana. Namun, perkembangan kebutuhan bisnis membuat standar yang lebih komprehensif menjadi semakin diperlukan.

Lahirnya SAK EP dapat dipandang sebagai bentuk penyesuaian standar akuntansi terhadap perubahan kebutuhan dunia usaha modern. Dengan penerapan yang tepat, SAK EP diharapkan mampu mendorong entitas privat menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan, berkualitas, dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan.

[BACA JUGA: SAK EP Berlaku, Apakah Koperasi Siap Menghadapi Perubahan?]

Penulis: Nouriyah Valentina

Editor: Inviana (Tim Vokasi Branding)