VOKASI NEWS – Komisi Etik Penelitian Fakultas Vokasi Universitas Airlangga resmi terbentuk dan bertugas melakukan ini.
Pada Senin (4/9), telah diselenggarakan sosialisasi Penerimaan Protokol Uji Etik.
Acara tersebut diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting pukul 13.00 WIB.
Dalam kesempatan itulah, disampaikan banyak hal tentang uji etik penelitian di Fakultas Vokasi UNAIR.
Urgensi Penelitian Perlu Etik
Dalam kesempatan itu, Fanni selaku pembicara pun menjelaskan urgensi adanya etik penelitian.
Dijelaskan bahwa penelitian perlu etik untuk memberikan perlindungan terhadap subjek penelitian.
“Perlindungan terhadap manusia dan hewan sebagai subjek penelitian,” jelas Fanni pada Senin (4/9).
Selain itu, etik penelitian diperlukan untuk kepentingan publikasi penelitian.
“Kepentingan publikasi penelitian. Apakah suatu penelitian memiliki kebermanfaatan lebih besar daripada resiko yang didapat. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh Komisi Etika Penelitian Fakultas Vokasi,” imbuhnya.
Bahkan, menurut Fanni, setiap publikasi karya ilmiah nasional maupun internasional memerlukan nomor sertifikat etik.
“Untuk kepentingan publikasi nasional maupun internasional membutuhkan nomor sertifikat etik yang menyatakan penelitian telah lolos uji etik,” tutupnya.
[BACA JUGA: Monev 1 BLM Fakultas Vokasi Atas 180 Hari Kerja BEM FV UNAIR]
Peran Komisi Etik Penelitian Fakultas Vokasi UNAIR
Peran sentral dari komisi etik penelitian ialah menilai, meminta klarifikasi, meminta modifikasi, kemudian memberikan persetujuan.
Persetujuan bisa diberikan selama peneliti sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, komisi yang baru saja diresmikan oleh Dekan Fakultas Vokasi tersebut juga menilai dan menyetujui amandemen terhadap protokol yang sebelumnya telah diberikan persetujuan.
Jenis Pengajuan Etik yang Dilayani oleh Komisi Etik Penelitian Fakultas Vokasi
Ada beberapa jenis pengajuan yang dapat dilayani oleh komisi etik peneliitan.
Diantaranya ialah:
- Protokol Telaah Awal
- Protokol Lanjutan
- Protokol Amandemen
- Protokol Tahun Lanjutan
- Protokol Penghentian Studi
Lima hal tersebut yang menjadi concern layanan dari komisi etik penelitian.
***
Penulis: Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR