Pentingnya Memahami Faktor Hubungan Kejadian Kecelakaan Kerja Ringan Pada Konstruksi Perpipaan Pada PT X

VOKASI NEWS – Pemahaman faktor hubungan kejadian kecelakaan kerja ringan pada konstruksi perpipaan pada PT X menjadi sebuah aspek penting.

Kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2023 mengacu data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesi. Jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Mengacu pada data dari BPJS, sektor konstruksi mengambil porsi 32 persen dari total kecelakaan kerja dari keseluruhan sektor di Indonesia. Akar permasalahan dari terjadinya suatu kecelakaan yaitu manusia yang menjadi faktor utama yang menyebabkan kecelakaan. Ini dapat digolongkan atas tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).

Faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu, faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal penyebab kejadian kecelakaan kerja merupakan faktor yang asalnya dari dalam diri masingmasing individu yang diantaranya meliputi usia, masa kerja, sikap pekerja, dan tingkat pengetahuan. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri masing-masing individu, contohnya seperti pengawasan K3 di lingkungan kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat golongan berdasarkan tingkatan akibat yang dihasilkan yaitu ringan, sedang, berat, dan kematian. Penyebab kecelakaan kerja yang berasal dari faktor internal yaitu manusia, mengakibatkan pekerja mengalami luka seperti tergores dan tersayat. Sedangkan penyebab kecelakaan kerja yang berasal dari faktor eksternal timbul dari lingkungan kerja, yang mana dapat menyebabkan pekerja hampir celaka akibat dari lingkungan kerja yang tidak aman.

Menurut Peraturan Menakertrans No. PER.01/MEN/1980 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, yaitu dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upaya Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) atau orang lain yang berada di tempat kerja, namun pada kenyataannya masih terdapat banyak kasus kecelakaan yang terjadi menimpa pekerja.

Cara Mengatasi Kecelakaan Kerja pada Perusahaan

  1. Memberlakukan sistem rolling yang dilakukan terhadap pekerja dengan usia muda dan usia tua . Hal ini dilakukan dengan penempatan yang pas baik dilakukan secara sementara atau permanen tergantung dengan kondisi di lapangan.
  2. Melakukan edukasi secara berkala terkait K3.
  3. Melakukan pelatihan secara rutin untuk setiap pekerja.
  4. Melakukan tindak lanjut mengenai kejadian kecelakaan kerja ringan secara menyeluruh untuk dapat mengetahui akar penyebabnya yang dimulai dari lokasi, pekerja yang bersangkutan, dan jenis pekerjaan.

BACA JUGA : Inilah Daftar Pemenang Mawapres Fakultas Vokasi UNAIR 2025

***

Penulis : Mutiara Dliya

Pembimbing   : Ratnaningtyas Wahyu K.W., S.KM., M.KL

Editor : Maulidatus Solihah